Virus Corona di Kubar
Kronologi Pasutri di Kubar Palsukan Rapid Test Antigen Covid-19, Modus Menjiplak Nama Klinik
Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Keduanya diketahui melancarkan aksi pemalsuan itu mulai bulan Maret 2020 lalu.
Ironisnya, kedua pelaku bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan melainkan kontraktor di salah satu perusahaan swasta.
Mereka sudah mengunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka mengscan dan mengedit.
"Sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan," ujar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat kegiatan pres rilish di Mapolres Kubar, Senin (31/5).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam tindakannya itu, tersangka melakukan scanning dan mengatasnamakan salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Baca Juga: Soal Pengamanan Pilkada, Kapolda Kaltim Bakal Kirim Personil BKO di Polres Kubar
Baca Juga: Tegas Memberantas Kasus Tipikor, Kapolres Kubar Imbau Kepala Kampung Taati Aturan Hukum
"Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan sebuah Klinik di Melak, ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut," jelasnya.
Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menerima laporan masyarakat.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam pidana 6 tahun penjara.
Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo