Berita Kutai Barat Terkini
Palsukan Dokumen Hasil Rapid Test Antigen Covid-19, Pelaku Menjiplak Nama Klinik di Melak
Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat, setelah ketahuan kompak melakukan pemalsuan dokumen rapid test
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat, setelah ketahuan kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen Covid-19.
Pasutri tersebut diketahui berinisial RT (31) dan MP (29) warga yang tinggal di Kecamatan Long Apari.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku pemalsuan hasil rapid tes antigen itu bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Dinkes Siapkan 2.000 Tes Swab Antigen, Warga dari Luar Daerah Kutim Dihentikan di Pos Penyekatan
Baca Juga: Pelabuhan Tering di Kutai Barat Sediakan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Gratis untuk Penumpang
Dimana pelaku menjiplak nama salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kutai Barat.
Pelaku membuat dokumen palsu tersebut dibuat semirip mungkin sehingga tampam meyakinkan.
Keduanya ditangkap petugas pada 28 Mei 2021 lalu di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering.
Baca Juga: Sambut Kafilah MTQ Tingkat Kaltim ke-42, Pemkot Bontang Siapkan 500 Rapid Antigen
Baca Juga: Akses Pintu Keluar-Masuk ke Mahulu dari Kubar Dibuka, Permintaan Tes Swab Antigen Meningkat
"Mereka menggunakan hasil rapid antigen yang telah di scan tadi untuk bepergian di Mahulu. Sebelum itu mereka memang melakuan tes antigen kemudian hasilnya di scan," ungkap AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Senin (31/5).
Sebelumnya, kedua tersangka menjalani rapid antigen Covid-19 di salah satu klinik di Melak, kemudian dokumen hasil rapid antigen tersebut sengaja diperbanyak oleh pelaku dengan maksud untuk digunakan lagi saat bepergian.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku alasan mereka melakukan pemalsuan dokumen rapid tes antigen Covid-19 itu lantaran tak ingin mengantri terlalu lama saat menjalani pemerinksaak swab antigen.
"Sebenarnya hanya untuk mempercepat saja soalnya kalau kita antri sampai 1 jam 2 jam," ujar RT salah satu tersangka.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa dokumen palsu, 1 unit Laptop Merk Predaktor, Hp Iphone, Handphone Samsung Note 10 dan Samsung A70.