Sabtu, 11 April 2026

CPNS 2021

Ternyata Ini Alasan Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda, BKN Bakal Keluarkan Jadwal Terbaru

Sedianya pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan pada 31 Mei 2021. Namun seiring penundaan tersebut, terungkap alasannya.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020), terungkap penyebab penundaan pendaftaran CPNS 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2021 ditunda.

Penundaan itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi.

Sedianya pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan pada 31 Mei 2021.

Namun seiring penundaan tersebut, terungkap alasannya.

Kabar terbaru  BKN memberikan alasan penundaan pendaftaran terebut.

BKN juga memberikan informasi jadwal terbaru soal pendaftaran CPNS 2021 

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 belum dibuka hari ini, Senin (31/5/2021).

Baca juga: INFO TERBARU Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Ini Syarat Daftar Formasi di Kejaksaan RI

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).

Sampai saat ini, BKN belum memberikan informasi resmi kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 dibuka.

"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021)."

"Pantau trus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah keterangan dalam postingan @bkngoidofficial, sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (31/5/2021).Sebelumnya, seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada Senin (31/5/2021).

Namun, jadwal tersebut berubah setelah adanya informasi dari BKN.

Penjelasan BKN

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved