Virus Corona di Samarinda

Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dinilai sudah sesuai program 100 hari kerja Kapolri.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, saat ditemui sore hari ini (1/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Tentu juga menghindari bersitegang antara petugas Satlantas Polresta Samarinda dengan pelanggar lalu lintas di Kota Samarinda.

"Serta seperti yang viral, petugas kami dituduh tanpa bukti oleh pengendara melakukan pungli," tegas Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Bus Merenggut Nyawa Satu Penumpang Ojek Online 

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Mobil Pick Up Oleng Tabrak Pembatas Jalan Hingga Dua Orang Meninggal

Perluasan ETLE yang digagas Kapolri dan direalisasikan Korlantas Polri juga sejalan dengan revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen Kapolri.

Tekad menjadikan Polri sebagai institusi yang PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan. 

"Tidak sekadar urusan kerumunan dan meminimalisasi kontak langsung petugas dan pengguna lalu lintas, ETLE bukti bahwa Polri menjadi institusi yang bersih dan bebas pungli," pungkas Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Berita tentang Samarinda

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved