Virus Corona di Samarinda

Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dinilai sudah sesuai program 100 hari kerja Kapolri.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, saat ditemui sore hari ini (1/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dinilai sudah sesuai program 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna mengurangi kerumunan serta gebrakan baru integrasi Teknologi Informasi (TI) dalam penindakan pelanggar lalulintas.

Terutama pencegahan kerumunan saat pembayaran tilang atau antrean pada saat pelanggar lalulintas menjalani persidangan di Pengadilan.

Kondisi kerumunan tentunya berbahaya di era pandemi Covid-19 ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerapkan teknologi tilang elektronik atau ETLE sebagai bagian dari program nyata di 100 hari pertamanya sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian. 

Baca Juga: 1 Mei 2021 Uji Coba ZZT dan ETLE di Kutai Barat Dimulai, Inilah Lokasi yang Dipasang Kamera

Baca Juga: Kecelakaan Lalu-lintas di Gunung Manggah Samarinda, Rem Diduga Blong, 1 Orang Luka Tersenggol Truk

Dan hal ini diamini serta segera direspons Kakorlantas Polri Irjen Istiono dengan membentuk Satgas ETLE nasional. 

Memang program kerja ini juga bagian program Kapolri, dan setiap perkembangan.

"Penerapannya langsung kami laporkan ke pimpinan," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, ditemui usai giat ETLE mobile, Selasa (1/6/2021).

Kondisi seperti saat ini, lanjut Kompol Wisnu Dian Ristanto, juga menekan tilang dalam giat razia stasioner yang biasanya mengumpulkan banyak orang.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Menewaskan 2 Orang, Saat di Jalur Sempit dan Menurun Rem Motor Blong

Baca Juga: Zona Zero Tolerance dan ETLE di Kutai Barat Segera Diterapkan, Berikut Ini Jadwal Uji Cobanya

Selain bahaya penularan Covid-19 akibat kerumunan, peluang besarnya potensi konflik antara petugas dan pelanggar lalin di Kota Tepian yang sering terlihat di media mainstream dan media sosial.

"Pelanggar ngotot merasa benar serta tidak merasa melanggar peraturan," ungkapnya.

Tentu saja, yang terpenting juga menghindari tuduhan pungutan liar, yang sempat viral pada Sabtu (22/5/2021) lalu oleh pelanggar lalulintas ditujukan pada Polantas.

Tentu juga menghindari bersitegang antara petugas Satlantas Polresta Samarinda dengan pelanggar lalu lintas di Kota Samarinda.

"Serta seperti yang viral, petugas kami dituduh tanpa bukti oleh pengendara melakukan pungli," tegas Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Bus Merenggut Nyawa Satu Penumpang Ojek Online 

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Mobil Pick Up Oleng Tabrak Pembatas Jalan Hingga Dua Orang Meninggal

Perluasan ETLE yang digagas Kapolri dan direalisasikan Korlantas Polri juga sejalan dengan revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen Kapolri.

Tekad menjadikan Polri sebagai institusi yang PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan. 

"Tidak sekadar urusan kerumunan dan meminimalisasi kontak langsung petugas dan pengguna lalu lintas, ETLE bukti bahwa Polri menjadi institusi yang bersih dan bebas pungli," pungkas Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Berita tentang Samarinda

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved