Berita Berau Terkini

Ramai jadi Perbincangan di Facebook, Warga Berau Rugi Rp 2 Miliar Kena Tipu Berkedok Investasi

Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengakui, adanya laporan seorang warga dari Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Facebook
Dugaan investasi bodong, warga Berau Kalimantan Timur tertipu rugi hingga miliaran rupiah. 

"Di saat yang sama, masih banyak masyarakat yang berpikir instan dalam berinvestasi tanpa mempertimbangkan risiko," ujar dia, Jumat (25/5).

Belum ada regulasi

Entitas ilegal yang berkedok uang kripto umumnya menggunakan skema ponzi atau piramida.

Model bisnis seperti itu dianggap tidak akan terus berjalan stabil dalam jangka panjang.

"Biasanya perusahaan yang menggunakan skema tersebut hanya bertahan satu atau dua tahun, kemudian pemiliknya membuat perusahaan yang baru lagi," papar Lukas.

Tapi Co-Founder BlockChain Nusantara Dimaz Ankaa Wijaya mempertanyakan validitas Satgas dalam menentukan pantas atau tidaknya suatu entitas disebut ilegal, terutama yang bergerak di bidang uang kripto.

Baca Juga: Anggota Polri Raup Rp 10 Miliar Lewat Investasi Bodong

Menurut dia, pertumbuhan keuntungan kripto memang paling tinggi.

Contoh, harga bitcoin naik 900% sepanjang 2017 lalu. Dengan kenaikan harga yang mencapai 900 persen.

Wajar apabila imbal hasil investasi bitcoin dianggap tidak masuk akal.

Tapi ia tak memungkiri, lantaran saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur seputar perdagangan cryptocurrency di Indonesia, praktik investasi ilegal berkedok uang kripto terjadi.

"Mungkin karena regulasi belum ada, Satgas belum punya formulasi yang jelas dalam memperlakukan entitas yang bergerak di bidang cryptocurrency," ungkap dia.

Pihak Satgas sendiri menegaskan, entitas yang masuk daftar hitam merupakan entitas yang menjalankan operasional tanpa izin yang sesuai di Indonesia.

Entitas tersebut bisa dihapus dari daftar waspada investasi bila sudah mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tabel:
Entitas Ilegal Kategori Mata Uang Kripto:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved