Berita Paser Terkini

Satlantas Polres Paser Mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Dipasang Kamera Pengawas

Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Paser berlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ELTE Mobile.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
IPTU Edo Damara Yudha Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Paser saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang mulai diberlakukan hari ini pada Selasa (1/6/2021). 

"Nanti bisa konfirmasi disertai bukti foto. Kita kirim berita tilangnya dan bisa dibayarkan melalui ATM atau M-Banking, kalau bukan yang punya kendaraan bisa di konfirmasi dan kita blokir di samsat," ungkapnya.

Dalam mekanismenya juga dikatakan bahwa kendaraan dan surat-surat hanya bukti berupa foto.

Dan hal ini juga sudah dikoordinasikan dalam UU ITE. 

"Kalau tidak konfirmasi (pemilik kendaraan) dalam waktunya kita blokir di samsat," sebutnya.

Menyinggung penindakan ETLE Mobile yang mulai berjalan hari ini, diakui Kompol Wisnu Dian Ristanto rupanya sudah dilakukan trial atau percobaan.

Penindakan sebenarnya sudah kita lakukan trial. Hari ini kita tindak tapi masih sosialisasi (penekanan) sampai beberapa hari ke depan.

Seminggu pertama ini, tetap kirim konfirmasi (ada pelanggaran lalin) tapi lebih ke arah imbauan.

"Penekananan itu pada kendaraan tidak boleh parkir sepanjang jalur Zona Zero Tolerance," jelas Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Terpisah satu pelanggar yang ditemui, bernama Yanti (35) mengaku bahwa belum banyak mengetahui pemberlakuan ETLE Mobile ini.

Dengan adanya sosialisasi langsung terhadap pengendara ini, diakuinya sangat efektif dan dia juga akan lebih taat pada aturan lalulintas yang berlaku di Zona Zero Tolerance.

"Nggak tahu kalau sudah diberlakukan, ya cuman dikasih tahu (sosialisasi) sama pak polisi tadi bahwa mulai diberlakukan tilang elektronik (ETLE mobile). Nanti saya juga sampaikan ke anggota keluarga bahwa sudah berlaku," ungkapnya.

Sesuai Program Kerja Kapolri

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dinilai sudah sesuai program 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna mengurangi kerumunan serta gebrakan baru integrasi Teknologi Informasi (TI) dalam penindakan pelanggar lalulintas.

Terutama pencegahan kerumunan saat pembayaran tilang atau antrean pada saat pelanggar lalulintas menjalani persidangan di Pengadilan.

Kondisi kerumunan tentunya berbahaya di era pandemi Covid-19 ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved