Audit BPJamsostek Tahun 2020 Nyatakan Likuiditas Sehat, Deputi Wilayah Kalimantan Berikan Apresiasi
Di tengah tantangan perekonomian, dampak dari keberadaan pandemi Covid-19 yang sudah berjalan setahun lebih, BPJS Ketenagakerjaan atau akrab disebut
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah tantangan perekonomian, dampak dari keberadaan pandemi Covid-19 yang sudah berjalan setahun lebih, BPJS Ketenagakerjaan atau akrab disebut BPJamsostek masih dapat membukukan kinerja yang sangat baik.
Hal itu tertuang dalam Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) yang secara resmi diumumkan pada hari ini (2/6/2021), yang mana dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek.
Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini wajar tanpa modifikasian (WTM).
Sementara Laporan Pengelolaan Program (LPP) JHT, JP, JKK, dan JKM dinyatakan telah sesuai dengan kriteria penyajian berdasarkan kriteria pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Baca juga: BPJamsostek Fasilitasi Perlindungan Honorer Kemenag, Wilayah Kalimantan Gencarkan Sosialisasi
Penyampaian hasil audit LK-LPP BPJamsostek untuk tahun 2020 kepada publik lebih cepat dari yang ditargetkan regulasi, yaitu 31 Juli 2021.
Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek, Muhammad Zuhri, memberikan apresiasi kepada manajemen BPJamsostek atas penyampaian laporan keuangan yang dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mampu menyampaikan transparansi pengelolaan melalui publikasi hasil audit satu bulan lebih cepat dari target regulasi. Ini merupakan salah satu capaian manajemen BPJamsostek periode 2021-2026 dan menjadi langkah awal yang perlu diapresiasi,” ujar Zuhri.
Hasil dari audit LK dan LPP tersebut menyatakan aset dana jaminan sosial (DJS) terdiri dari dana jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) tumbuh hingga 13 persen.
Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22 persen sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan relaksasi iuran dengan potongan hingga 99 persen selama enam bulan.
Tingkat kesehatan keuangan DJS maupun badan BPJamsostek selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang aman dan sehat.
Baca juga: BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pertumbuhan DJS ini antara lain ditopang kinerja investasi BPJamsostek tahun 2020.
Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16 persen (yoy), dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42 persen (yoy).
"Aset DJS yang dikelola BPJamsostek meningkat 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 483,78 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJamsostek sebesar Rp 15,8 triliun, maka sampai dengan pengujung tahun 2020 secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp 499,58 triliun", ujar Anggoro.
Direktur Keuangan BPJamsostek, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 73,26 triliun.
Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.