Berita Samarinda Terkini

ETLE Statis di Samarinda Tunggu Launching, Ada 3 Titik Kamera, 'Surat Cinta' Dikirim ke Pelanggar

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara mobile menggunakan unit motor dan mobil sudah mulai berjalan sejak kemarin

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Petugas kepolisian Satlantas Polresta Samarinda saat melakukan perekaman kendaraan yang parkir sembarangan di jalur prioritas atau Zona Zero Tolerance, ETLE Mobile mulai diberlakukan 1 Juni 2021 kemarin. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara mobile menggunakan unit motor dan mobil sudah mulai berjalan sejak kemarin (1/6/2021) di jalur prioritas atau Zona Zero Tolerance.

Berjalannya ETLE mobile rupanya tidak dibarengi oleh penerapan ETLE statis yang memanfaatkan kamera CCTV pada titik yang sudah ditentukan sebelumnya.

Hal ini sendiri dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto.

"Satu sudah di pasang dan sudah running (Jalan eks Pembangunan atau Jalan Letjend Soeprapto). Sambil menunggu launching dan online, dari nasional pelaksanaannya," tegasnya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi

"Ada tiga titik Jalan Letjen Soeprapto (eks Pembangunan), Simpang Hotel Mesra dan Simpang Muara," tambahnya.

Penjelasan terkait bagaimana mekanisme ketika pelanggaran lalulintas yang akan berlaku nantinya, ternyata tak jauh beda dengan ETLE mobile.

ETLE mobile petugas yang "hunting" di jalur prioritas dengan dilengkapi teknologi informasi lalu merekam setiap pelanggaran pengguna lalulintas,

Sedangkan ETLE statis merekam dan mendokumentasi pelanggaran dengan kamera yang terpasang di sebuah tiang, tentunya pada titik yang rawan pelanggaran.

"Bedanya kalau mobile, petugas yang memotret setiap pelanggaran pengendara. Lalu dibuatkan surat tilang," ungkap Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Baca juga: Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19

Setiap surat tilang dibuktikan dengan sebuah foto yang menunjukkan pelanggaran pengguna lalulintas, dan itu dikirim ke alamat pemilik rumah langsung.

"Surat cintanya (surat tilang) kami kirim, untuk teknisnya masih kami yang berkirim sambil mobile. Nantinya semua Dispenda yang akan berwenang mengirim surat itu," beber Kompol Wisnu Dian Ristanto.

"Dan dikonfirmasi dengan dibayarkan sebelum 5 hari, apabila tidak dibayar (biaya tilang) maka akan dilakukan pemblokiran," imbuhnya.

Pemblokiran dilakukan agar pemilik kendaraan mengetahui dan mengkonfirmasi bahwa sudah melakukan pelanggaran lalulintas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved