PPDB 2021
Ini Syarat PPDB SD dan SMP Jalur Afirmasi di Tarakan, Wajib Cantumkan KIP, PKH dan Surat BPBD
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai 21 Juni 2021 mendatang untuk tingkat TK, SD dan SMP Kota Tarakan Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai 21 Juni 2021 mendatang untuk tingkat TK, SD dan SMP Kota Tarakan Kalimantan Utara.
Salah satu jalur penerimaan yang disiapkan Disdik Tarakan yakni jalur afirmasi untuk SD dan SMP.
Bambang Heriyani, Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tarakan menjelaskan, jalur afirmasi untuk keluarga yang tidak mampu.
Ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar di jalur afirmasi.
Baca juga: PPDB SD dan SMP Mulai Dibuka 21 Juni Mendatang, Ini Jalur yang Disiapkan Disdik Tarakan
"Yakni punya KIP dan PKH. Untuk saat ini, KIS kita tidak pakai. Karena ada yang mandiri gak bisa dibedakan. Kalau dia punya PKH, saat dicek di database Dinsos bisa terlihat," urai Bambang.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, selain memiliki KIP dan PKH, jalur afirmasi juga diperuntukan bagi calon siswa yang menjadi korban bencana alam dan kebakaran.
Bencana alam yang dimaksud seperti tanah longsor.
"Kalau untuk korban terdampak bencana alam dan korban kebakaran minta surat keterangannya ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD," ujar Bambang.

Adapun khusus penyandang disabilitas lanjutnya, disarankan masuk ke sekolah luar biasa (SLB).
Karena memang saat ini belum ada sekolah khusus untuk penyandang cacat.
"Tapi SLB kan di bawah naungan provinsi di Kelurahan Juata Kerikil. Lengkap di sana ada SD, SMP dan SLTA," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, adapun persyaratan, bisa menggunakan surat keterangan lulus (SKL) karena memang diakui Bambang, ijazah belum selesai dicetak.
"Kecuali masuk SD gak perlu pakai SKL," jelasnya.