Berita Berau Terkini
Penjualan Pupuk Subsidi Diimbau Tak Lebih Tinggi dari HET, Tim Pengawas akan Petakan Kios
Penjualan pupuk subsidi diharapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Penulis: Renata Andini Pengesti |
RIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Penjualan pupuk subsidi diharapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Evaluasi tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi pengawasan pupuk bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, di antaranya perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Diskoperindag, hingga pihak Kejaksaan, Rabu (2/6/2021).
Kepala Bagian Ekonomi, Pemerintahan Kabupaten Berau, Kamaruddin menjelaskan, evaluasi diadakan lantaran adanya temuan di tahun 2020 perihal distributor maupun kios yang menjual di atas HET yang telah ditentukan.
“Ini juga menjadi koordinasi kami untuk pengawasan pupuk sesuai dengan laporan di tahun 2020 kemarin,” jelasnya kepada TribunKaltim.
Dalam temuan tersebut, dia menjelaskan penjualan di atas HET lantaran adanya ongkos angkut ke kios yang tersebar di Kabupaten Berau.
Baca juga: ASN Jadi Percontohan Konsumsi Beras Lokal, Dinas Pangan Harapkan Ada Toko Pangan Nusantara di Berau
Kamaruddin mengemukakan, adanya alasan penambahan ongkos tersebut disebabkan kondisi geografis Kabupaten Berau yang lumayan jauh dari pihak distributor ke kios yang tersebar.
Sementara itu, sesuai dengan daftar pengecer resmi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebanyak 21 kios yang tersebar, dengan lokasi paling jauh, yakni di Pulau Maratua.
Beberapa kios tersebar juga di daerah Kecamatan Biatan, Tabalar, Kelay dan lainnya.
“Untuk kios ini memang belum banyak tetapi bisa menyokong para petani,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan untuk melakukan pemetaan keberadaan kios untuk menimbang penambahan ongkos kirim di tiap daerah agar sesuai dengan jarak tempuh dan tidak terlampau tinggi.
Dia menambahkan, jika harga penjualan terlampau tinggi, akan merugikan petani juga, apalagi tidak semua daerah memiliki kios yang dekat.
Baca juga: Berikut Beberapa Faktor Buaya Menyerang Manusia Versi BKSDA Berau
Pihaknya akan terjun kembali ke lapangan dalam waktu dekat ini untuk melihat proses pendistribusian dari pihak kios ke petani langsung.
“Tahun ini kami harap tidak ada lagi temuan-temuan seperti di tahun kemarin, makanya kami sebagai tim pengawas juga berusaha,” ucapnya.
Apalagi, HET pupuk bersubsidi di tahun 2021 mengalami kenaikan, seperti Jenis pupuk urea mengalami kenaikan Rp 22.500 menjadi Rp 112.500 per sak, jenis SP-36 mengalami kenaikan Rp 20.000 menjadi Rp 120.000 pe sak
Begitu juga dengan jenis ZA mengalami kenaikan Rp 15.000 menjadi Rp 85.000 per sak, juga pupuk organik mengalami kenaikan Rp 12.000 menjadi Rp 32.000 per sak.
Hanya pupuk subsidi jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan harga. (*)
Penulis: Renata Andini | Editor: Rahmad Taufiq