Berita Balikpapan Terkini

Ratusan Fasum Perumahan di Balikpapan Belum Diserahkan, Cek Kerugian yang Dialami Pemilik Hunian

Ratusan perumahan di Kota Balikpapan hingga saat ini belum menyerahkan fasilitas umumnya kepada Pemerintah Kota.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penampakan salah satu komplek perumahan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yakni Perumahan Pesona Bukit Batuah di Kelurahan Graha Indah. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Ratusan perumahan di Kota Balikpapan hingga saat ini belum menyerahkan fasilitas umumnya kepada Pemerintah Kota.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, I Ketut Astana.

Ia mengatakan, saat ini jumlah total izin yang telah dikeluarkan ada sekitar 200 perumahan di Kota Balikpapan.

Dari ratusan perumahan tersebut, hanya lima yang telah menyerahkan fasumnya kepada pemerintah kota, di antaranya perumahan Balikpapan Baru, perumahan WIKA dan perumahan Grand City, dengan dua perumahan lainnya.

"Sudah berjalan dan berproses, tapi untuk saat ini baru lima yang menyerahkan," ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Menunggu Program 100 Hari Kerja Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan fasum yang sudah dibangun kepada Pemerintah Kota.

Di dalamnya ada aset pemkot, termasuk beberapa perencanaan, di antaranya meliputi fasilitas jalan, bendali dan fasilitas pendidikan.

“Saat ini sudah banyak mengajukan, karena kita sudah menegaskan bahwa 40% dari sheetplan ada dalam rencana pengembangan itu milik pemkot," jelasnya.

Kendati begitu, masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasumnya kepada pemerintah kota.

Meskipun telah dibuatkan Perda sejak tahun 2013, namun untuk petunjuk teknisnya baru diterbitkan pada tahun 2017.

Hal ini menyebabkan pengelolaan fasum yang ada di kawasan perumahan tidak dapat dilakukan karena melalui anggaran daerah.

"Karena statusnya masih atas nama pengembang jadi tidak bisa kami lakukan," katanya.

Kondisi tersebut tentu merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.

Sebab, masyarakat tidak bisa mengajukan perbaikan terhadap fasum yang rusak atau belum terbangun ke Pemerintah Kota selama proses penyerahan fasum belum dilakukan.

Kondisi ini pun telah disampaikan Pemerintah Kota ke Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan persoalan.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved