Berita Kaltara Terkini
Diberi Peringatan oleh DKPP, KPU Kaltara Sebut Banyak Hal di Luar Kewenangannya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada KPU Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara atau KPU Kaltara.
Sanksi peringatan ini tertuang dalam putusan DKPP No.79-PKP-DKPP/II/2021, yang bermula dari aduan Paslon Cagub Cawagub Kaltara, Irianto Lambrie dan Irwan Sabri terhadap dugaan pelanggaran kode etik, saat menetapkan Bapaslon Zainal Paliwang sebagai Paslon Cagub Kaltara lalu.
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami mengatakan banyak hal yang di luar kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu.
Seperti halnya adanya Surat Telegram Kapolri mengenai mutasi jabatan Brigjen Zainal Paliwang yang saat itu telah ditetapkan sebagai Paslon Cagub Kaltara 2020.
Baca Juga: Covid-19 Jadi Tema Debat Kedua Pilgub Kaltara, Pjs Gubernur Teguh Beri Apresiasi KPU Kaltara
Baca Juga: Muncul Klaster Kampanye di Tarakan, Ketua KPU Kaltara Minta Paslon jadi Teladan Protokol Kesehatan
"Salah satu yang menjadi pertanyaan di DKPP itu, mengapa KPU Kaltara tidak mengklarifikasi adanya surat telegram Kapolri terkait mutasi jabatan atas nama saat itu Brigjen Zainal Paliwang," ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami, Kamis (3/6/2021).
"Kami terus terang tidak tahu telegram itu, dan tidak ada satu pihakpun, yang melaporkan ke KPU terhadap dikeluarkannya telegram itu," ujarnya.
"Bagaimana kita mengklarifikasi hal-hal yang tidak kita tahu," katanya.
Menurutnya, secara aturan dan pedoman tahapan pelaksanaan Pilgub 2020 lalu, semua pihak telah melengkapi berkas dan dokumen terkait pengunduran diri bagi Bapaslon yang berasal dari ASN, TNI Polri aktif, termasuk yang berasal dari anggota legislatif.
Baca Juga: H-4 Debat Cagub Tahap Pertama, KPU Kaltara Beber Persiapan Capai 90 Persen
Baca Juga: Irwan Sabri-Zainal Arifin Serahkan Surat Pemberhentian dari Anggota DPRD dan Polri ke KPU Kaltara
Dengan demikian, lanjut Suryanata Al-Islami, semua Bapaslon baik Zainal Paliwang maupun Irwan Sabri yang notabenenya sebagai pihak penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon.
"Paslon wajib menyampaikan tiga hal, surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri, dan surat yang menjelaskan pengunduran dirinya dalam proses," ujarnya.
"Semua Paslon sudah melengkapi itu, baik Pak Zainal Paliwang yang saat itu perwira aktif maupun Pak Irwan Sabri yang saat itu Wakil Ketua DPRD Nunukan," lanjutnya.