Penertiban Ruko di Samarinda
Maria Mengaku Pernah Bayar Uang HGB di Citra Niaga Samarinda 2018 Lalu
Penertiban 6 Ruko di Jalan Citra Niaga Selatan, Kamis, 3/6/2021, sempat diprotes oleh beberapa pedagang.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Penertiban 6 Ruko di Jalan Citra Niaga Selatan, Kamis, 3/6/2021, sempat diprotes oleh beberapa pedagang.
Namun pada akhirnya mereka tidak bisa berbuat banyak karena sesuai Perda Pemkot Samarinda yang berlaku.
"Saya di sini sudah 40 tahun. Dan ruko kami ini menjadi tempat tinggal ibu kami yang berusia 83 tahun dan menjadi tempat berkumpul," ucap Maria (50), tahun salah seorang pelaku usaha di Ruko nomor 75 tersebut keapda Tribunkaltim.
Baca Juga: BREAKING NEWS 6 Ruko di Kawasan Citra Niaga Selatan Samarinda Ditertibkan, Pedagang Masih Nego
Baca Juga: Detik-Detik Jelang Penertiban, Pedagang di Ruko Citra Niaga Selatan Samarinda Tetap Berjualan
Petrus (60) saudara Maria menambahkan, bahwa terjadi miskomunikasi dengan pihak Pemerintah Kota Samarinda karena selalu membayar Hak Guna Bangunan (HGB) setiap 20 tahun.
"Jadi salah kalau dikatakan menunggak selama 11 tahun. Ini Saya ada bukti kami membayar HGB 2010-2018 sebesar Rp 214.520.000," kata Petrus sambil menunjukan kuitansi bukti pembayaran HGB mereka.
Namun, lanjutnya, sejak 2020 pihaknya mengalami kesulitan membayar karena Covid-19 yang melemahkan sektor usaha.
Baca Juga: 11 Tahun Tak Bayar Retribusi ke Pemkot Samarinda, 6 Pedagang di Citra Niaga akan Ditertibkan
Baca Juga: Reinkarnasi Citra Niaga, Walikota Samarinda Siapkan Tim, Target 2023 Sudah Mulai Pembangunan
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengosongan ruko sesuai kebijakan Pemerintah Kota Samarinda.
"Kami ini orang awam. Tidak tahu proses hukum. Dan pemberitahuan pengosongan mendadak kemarin (Rabu,2/6/2021) kami begadang hingga Pukul 00.00 Wita. Tapi tidak sanggup mengangkut semua karena kebanyakan wanita. Sebenarnya sudah ada surat dari pemkot dari tanggal 22 Mei, tapi seminggu itu rasanya masih berat karena banyaknya barang," ucap Petrus.
Baca Juga: Walikota Samarinda Andi Harun Rencanakan Sayembara Desain Citra Niaga
Baca Juga: Terima Kunjungan DPRD Sinjai, Walikota Samarinda Andi Harun Jelaskan Reinkarnasi Citra Niaga Part II
"Kami akan mempertahankan bangunan ini. Kalau perlu Saya akan menjual aset untuk membayar gugatan pemkot. Mohon Walikota bisa berbaik hati memberi keringanan waktu, karena ini sudah jadi tempat tinggal Ibu kami," harap Petrus bersama adik-adiknya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/maria-50-salah-seorang-pelaku-usaha.jpg)