Penertiban Ruko di Samarinda

Memiliki Nilai Ekonomis, BPKAD Samarinda Berikan Keringanan Waktu Bagi Pedagang di Citra Niaga

Sebanyak enam ruko di kawasan Citra Niaga Selatan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kini resmi disegel dan dikosongkan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Salah satu ruko dari 6 ruko yang disegel Pemerintah Kota Samarinda di Kawasan Citra Niaga Selatan, Kamis (3/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak enam ruko di kawasan Citra Niaga Selatan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kini resmi disegel dan dikosongkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Namun menimbang dari segi kemanusiaan, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kabid Aset BPKAD) Samarinda, Arif Surochman, menyebut akan memberi toleransi selama tiga hari lamanya.

Sama seperti yang sudah diutarakan oleh Kasatpol PP Samarinda, M. Darham kepada Tribunkaltim.co.

"Kita beri waktu karena saat di lapangan kita melihat masih ada barang yang memiliki nilai ekonomis. Dan dengan pertimbangan kemanusiaan kita sudah koordinasi dengan pimpinan kita beri waktu tiga hari itu," urai Arif di Kota Samarinda

Baca Juga: Menggali PAD di Citra Niaga Samarinda, Bapenda Sebut Usaha Kuliner untuk Terdaftar Wajib Pajak

Arif juga menjelaskan, tindakan tersebut merupakan upaya pengamanan terhadap aset daerah.

Karena keenam ruko tersebut belum memperbaharui Hak Guna Banguanannya (HGB) mereka dan terkait konstribusi terhadap penggunaan kekayaan daerah yang tidak dipenuhi.

Arif juga menyebut, dari 6 pelaku usaha yang mereka tertibkan memang ada yang membayar HGB sampai 2018, namun 3 tahun lebihnya belum mengajukan pembaharuan HGB.

"Ada juga yang membayar tapi jumlahnya belum sesuai dengan jumlah total yang seharusnya dibayarkan. Tapi bicara berapa angkanya perlu melihat data yang ada di kantor," jelasnya.

Baca Juga: Sepekan Penutupan Citra Niaga dan Tepian Mahakam Samarinda, Rencana Dibuka Kembali, Meja Dikurangi

Namun ditanya mengenai kebijakan bagaimana proses pengajuan HGB lagi, Arif mengaku belum bisa berkomentar.

Karena pihaknya hanya melakukan pengamanan terhadap aset daerah.

"Terkait peminjaman kunci, perpanjangan HGB, denda dan sebagainya kita akan laporkan kepada pimpinan," jelasnya.

Namun dia membeberkan bahwa konstribusi yang belum diselesaikan dari 2010 hingga saat ini tetap wajib diselesaikan oleh 6 pelaku usaha tersebut.

Baca Juga: Kalangan Milenial Pengunjung Citra Niaga Samarinda Sambut Penertiban Protokol Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved