CPNS 2021

Kabar Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021, Kejaksaan RI Buka Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

endaftaran PPPK dan CPNS 2021 yang dijadwalkan mulai dibuka pada 31 Mei 2021, resmi ditunda

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Kabar Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021, Kejaksaan RI Buka Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat 

Jumlah orang yang dibutuhkan untuk mengisi formasi ini sebanyak 494 orang.

Diketahui, hingga Jumat (28/5/2021) hari ini, Kejaksaan telah mengumumkan 10 formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021.

Dari ke-10 formasi ini, diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK sederajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), dan Strata 1 (S1).

Adapun jumlah formasi yang paling banyak dibutuhkan adalah Jaksa yaitu sebanyak 1.000 orang.

Selengkapnya, berikut daftar formasi sementara yang telah dirilis Kejaksaan RI seperti dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI:

1. Jaksa

Jumlah formasi Jaksa yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021 sebanyak 1.000 orang.

Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan Sarjana Hukum.

2. Pranata Barang Bukti

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti mencapai 527 orang.

Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Administrasi

- D3 Komputer

- D3 Perkantoran

- D3 Manajemen

- D3 Sekretaris

3. Pengolah Data Perkara dan Putusan

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti adalah 495 orang.

Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Administrasi Pemerintahan

- D3 Teknik Informatika

- D3 Manajemen Informatika

- D3 Administrasi Perkantoran

- D3 Manajemen

4. Ahli Pertama Pranata Komputer

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Pranata Komputer adalah 179 orang.

Formasi Ahli Pertama Pranata Komputer dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Komputer

- S1 Teknik Informatika

- S1 Sistem Informasi

5. Pengelola Pengaduan Publik

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengelola Pengaduan Publik adalah 141 orang.

Formasi Pengelola Pengaduan Publik dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Komunikasi

- D3 Administrasi

- D3 Teknik Komputer

- D3 Teknik Informatika

6. Analis Forensik Digital

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Forensik Digital adalah 140 orang.

Formasi Analis Forensik Digital dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Teknologi Informasi

- S1 Teknik Elektro

- S1 Teknik Informatika

- D4 Teknologi Informasi

- D4 Komputer

- D4 Teknik Elektro

7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian adalah 77 orang.

Formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Hukum

- S1 Ilmu Hukum

8. Terampil Auditor

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Terampil Auditor adalah 66 orang.

Formasi Terampil Auditor dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Akuntansi

- D3 Ekonomi

- D3 Manajemen

9. Pengolah Data Intelijen

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengolah Data Intelijen adalah 432 orang.

Formasi Pengolah Data Intelijen dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Komputer

- D3 Teknik Informatika

- D3 Manajemen Informatika

- D3 Administrasi Perkantoran

10. Pengawal Tahanan/Narapidana

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengawal Tahanan/Narapidana adalah 494 orang.

Formasi Pengawal Tahanan/Narapidana dapat dilamar oleh lulusan SLTA/SMA sederajat.

Yang perlu diketahui, daftar formasi ini masih sementara.

Sebab masih 597 formasi yang belum diumumkan oleh Kejaksaan RI.

Patut ditunggu, apa saja formasi yang akan dibuka dan apakah formasi ini juga bisa dilamar oleh lulusan SMA se-derajat.

Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.

Syarat Pengawal Tahanan

Sementara itu, merujuk pada seleksi CPNS 2019 atau tahun sebelumnya, Kejaksaan RI juga menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar formasi Pengawal Tahanan.

Yang patut diperhatikan, hingga kini Kejaksaan RI belum mengumumkan terkait syarat seleksi CPNS 2021, khususnya formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.

Namun, persyaratan lama ini setidaknya bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan RI 2021 untuk formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.

Sebab persyaratan bisa saja bertambah atau berkurang.

1. Pengawal Tahanan untuk formasi pelamar umum

- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.

- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.

- Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

- Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00.

Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

2. Pengawal Tahanan untuk Formasi Putra-Putri Papua

- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.

- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.

- Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

- Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00.

Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

- Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat.

Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. (*)

Berita inI telah tayang di Tribunnews dengan judul Tanggal 31 Mei 2021 Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Belum Dibuka, Ini Penjelasannya

Berita CPNS 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved