News Video
NEWS VIDEO Soal Ibadah Haji 2021 Ditunda Keberangkatannya, Bagaimana Nasib Calon Jemaah?
Pemerintah memutuskan untuk kembali tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan untuk kembali tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021.
Keputusan yang diambil itu merupakan yang kedua kalinya berturut-turut sejak 2020.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkap alasan pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2021.
Pertimbangannya terkait kesehatan hingga belum dibukanya akses penyelenggaraan haji untuk RI dari Arab Saudi.
Kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memperketat penerimaan jamaah haji 2021 berdampak pada tak kebagiannya Indonesia dalam agenda tahunan tersebut.
Dengan demikian, dua tahun berturut-turut tak ada jamaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan ke tanah suci dalam ibadah tahunan ini.
Baca juga: Terkait Penundaan Ibadah Haji 2021, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Masyarakat Memaklumi
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Dikutip Kompas.com dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Sementara itu, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.
Baca juga: Calon Jemaah Pasrah Ibadah Haji 2021 Batal, Sudah Vaksin, Manasik, Akhirnya Tak Berangkat
"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Yaqut.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Pasalnya, Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Kendati demikian, Yaqut menuturkan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.