Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Andi Harun Launcing Program Pro Bebaya, Ini Tujuannya

Launching Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat atau Pro Bebaya, digelar  di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jumat (4/6/2021).

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda Andi Harun saat memberikan sambutan, pada saat launching Program Pro Bebaya, di rumah jabatan Walikota Samarinda, Jumat (4/6/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

4. Bidang kesehatan, peningkatab drajat kesehatan masyarakat dan pengadaan peralatan pendukung bidang kesehatan dimasyarakat tingkat RT dalam skala kecil.

5. Bidang Pendidikan, melalui Pengadaan peralatan pendukung pendidikan di masyarakat tingkat RT dalam skala kecil; dan meliputi Pengadaan Kepemudaan

6. Bidang peralatan pendukung kegiatan kepemudaan di tingkat RT dalam skala kecil

Ia juga membeberkan, rencana alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pro Bebaya setiap RT adalah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per tahun.

Pro Bebaya sudah dapat dimulai tahun ini pada APBD Perubahan sebagai proyek percontohan atau pilot project di 1 RT terlebih dahulu di tiap kelurahan, yang kemudian secara bertahap akan dilaksanakan untuk 1990 RT yang tesebar di 59 kelurahan.

Baca Juga: Hari Ini Pemkot Samarinda Launching Program Pro Bebaya, Andi Harun Jelaskan Makna dan Kegiatannya

"Saya harap kebaikan ini disertai harapan dalam meningkatnya tanggungjawab ketua RT
mengawal dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," harapnya.

Programm pelaksanaan mekanisme Seluruh Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ini atau Pro Bebaya telah di atur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Teknis Pelaksanaan Pro Bebaya.

"Untuk itu para lurah dapat membaca dan memahami pasal demi pasal yang tertuang dalam peraturan tersebut, termasuk bapak itu ketua RT," pungkasnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan insentif terhadap 10 perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT), yang dimulai pada April sebesar Rp. 1 Juta per RT. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved