CPNS 2021
Berminat Lamar Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA Kemenkumham, Kejaksaan dan Lainnya? Cek Info Terbaru
Buruan simak informasi terbaru seputar Berminat lamar formasi CPNS 2021 Lulusan SMA Kemenkumham, Kejaksaan dan lainnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Berminat lamar formasi CPNS 2021 Lulusan SMA Kemenkumham, Kejaksaan dan lainnya? buruan simak informasi terbaru.
Kapan pembukaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 memang masih menjadi teka-teki hingga saat ini,
Selain soal formasi CPNS 2021 lulusan SMA Kemenkumham, Kejaksaan dan lainnya? simak juga informasi penting lainnya
Awalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan akan membuka jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada Senin (31/5/2021) lalu.
Baca juga: LENGKAP SYARAT Tes CPNS 2021, Cara Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA D3 S1 & Formasi CPNS 2021 Kejaksaan
Namun belakangan, beredar informasi resmi bahwa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 di link sscasn.bkn.go.id diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
BKN pun akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Hal ini disampaikan BKN lewat akun media sosialnya sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
BKN pun meminta masyarakat untuk memantau informasi lewat media sosial BKN.
"#SobatBKN, Banyak sekali yg brtanya kepada Mimin apakah pd 31 Mei 2021 akn ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?"
"Mimin tegaskan pada tgl itu rekrutmen blm dibuka."
"Akan tiba waktunya Mimin bakal buka2an tentang itu."
"Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar sebaik-baiknya. Gass pool," tulis akun @bkngoidofficial.
Dengan adanya pengumuman ini, maka rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Setelah pengumuman tersebut, BKN merilis surat yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021.
Ada delapan poin yang disampaikan pada surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 itu.
Salah satu yang menjadi poin penting adalah alasan kenapa BKN belum membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Menurut BKN, masih terdapat beberapa aturan terkait pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.
Oleh karena itu, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA
Sembari menunggu kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka, masyarakat mulai mencari sejumlah formasi yang dibutuhkan pada seleksi CPNS dan PPPK 2021m termasuk formasi CPNS 2021 untuk lulusan SMA.
Diketahui, kebutuhan ASN pada tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Dari jumlah itu, seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka untuk segala kualifikasi dan jenjang pendidikan, mulai dari SMA se-derajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata (S1), hingga Strata 2 (S2).
CPNS lulusan SMA se-derajat kemungkinan besar menjadi formasi yang paling banyak dicari.
Hingga berita ini diturunkan, baru Kejaksaan RI yang merilis secara pasti formasi CPNS untuk lulusan SMA sederajat.
Lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin ini membuka formasi Pengawal Tahanan/Narapidana sebanyak 494 orang.
Formasi Pengawal Tahanan/Narapidana dapat dilamar oleh lulusan SLTA/SMA sederajat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengisyaratkan akan membuka formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Lewat akun Instagram @bkdjatim, Pemprov Jatim akan membuka sejumlah jabatan untuk kualifikasi pendidikan SMK.
Lulusan SMK ini akan mengisi formasi Jabatan Fungsional Non Guru.
Namun belum diketahui secara persis, berapa jumlah serta formasi apa yang bisa dilamar lulusan SMK untuk Pemprov Jatim.
"Ada buaanyaak Jabatan dengan KUALIFIKASI PENDIDIKAN SMK (‐‐‐‐‐‐) untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Non Guru," tulis @bkdjatim seperti dikutip Tribunneews.com, Kamis (3/6/2021).
Cara Daftar CPNS 2021
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Hanya di https://sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id, bagaimana cara daftar CPNS 2021?
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
SSCASN dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Portal SSCASN juga akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen.
Misalnyaa ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan."
"Juga akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," kata Bima dikutip dari laman BKN.
Selain itu, Bima juga memastikan, peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.
"Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah," ungkapnya.
Syarat Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021
Sembari menunggu kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ada baiknya Anda mulai menyiapkan dokumen untuk syarat tes CPNS 2021 yang biasanya dibutuhkan.
Inilah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Pengumuman seleksi CPNS 2021 diundur, begitupun dengan Kemenkumham.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan pengumuman seleksi dan rekrutmen CPNS 2021 Kemenkumham diundur.
Kemenkumham resmi memundurkan jadwal pengumuman seleksi CPNS 2021.
Rencananya, pengumuman seleksi CPNS Kemenkumham 2021 akan dilakukan pada Minggu (30/5/2021) hari ini.
Kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu juga mengatakan, rekrutmen CPNS Kemenkumham 2021 belum akan dibuka pada Senin (31/5/2021).
Informasi ini dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkumhamri, Minggu hari ini.
Walau pengumuman seleksi CPNS Kemenkumham 2021 diundur, tapi kementerian meminta masyarakat yang hendak melamar untuk tetap memantau akun media sosial milik Kemenkumham.
Termasuk situs resmi cpns.kemenkumham.go.id yang digunakan sebagai salah satu media untuk perilisan pengumuman CPNS Kemenkumham 2021.
"Yomin informasikan bahwa pengumuman seleksi CPNS Kemenkumham 2021 (semula 30 Mei 2021) DIUNDUR dan rekrutmen CPNS Kemenkumham belum dibuka pada 31 Mei 2021
Untuk informasi valid seputar CPNS Kemenkumham, pantau terus akun @kemenkumhamri dan @cpns.kumham dan laman website cpns.kemenkumham.go.id yaa
Yuk persiapkan diri kamu dari sekarang dengan belajar sebaik-baiknya
Jadilah insan pengayoman masa depan," demikian bunyi pengumuman yang dirilis akun @kemenkumhamri.
Hati-Hati Penipuan Penerimaan CPNS Kemenkumham
Sebelumnya,Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkuham, Andap Budhi Revianto membantah informasi yang banyak beredar di masyarakat terkait penerimaan CPNS di lingkup Kemenkumham.
Andap mengatakan, Kemenkumham secara resmi belum menyampaikan informasi apapun tentang proses seleksi itu.
"Memang benar kami akan menyelenggarakan proses penerimaan CPNS."
"Namun sampai saat ini kami belum sekalipun secara resmi menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada publik," kata Andap saat dihubungi, Minggu (23/5/21).
Saat ini sudah ramai flyer dan infografis terkait penerimaan CPNS yang mengatasnamakan Kemenkumham.
Andap tidak sepenuhnya menyalahkan informasi yang beredar, tetapi ia juga tidak membenarkan seluruhnya.
Menurut Andap, informasi yang beredar saat ini tidak disebarkan oleh akun resmi Kemenkumham karena memang belum waktunya.
Kendati tidak ada unsur penipuan dalam info tersebut, Andap meminta masyarakat berhati-hati karena bisa saja berpotensi penipuan.
"Terkait beragam informasi mengenai penerimaan CPNS Kemenkumham, saya meminta masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tertipu oleh oknum yang memanfaatkan momen ini," ungkap Andap.
Andap mengatakan, informasi mengenai penerimaan CPNS Kemenkumham secara resmi hanya akan disampaikan dalam laman resmi Kemenkumham.
Misalnya cpns.kemenkumham.go.id atau akun resmi media sosial (Instagram) yaitu @cpns.kumham dan @kemenkumhamri.
Andap menjelaskan, banyak akun fake atau palsu yang dibuat menyerupai akun resmi Kemenkumham.
Untuk Instagram, beberapa di antaranya adalah @cpns_kumham, @cpnskumham, @info.cpnskumham dan lain-lain.

Semuanya, menurut Andap adalah palsu.
"Sekali lagi, saya mengharapkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan penerimaan CPNS Kemenkumham."
"Informasi yang benar hanya keluar dari akun resmi kami," ujarnya.
Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?
Rencana seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung sekitar Mei 2021.
CPNS dan PPPK ini tidak hanya diikuti orang yang bergelar sarjana, tetapi pendidikan terakhir SMA maupun SMK pun berkesempatan mencobanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.
"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama. Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun. Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.
Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.
Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.
Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbaru CPNS dan PPPK 2021: Jadwal Pendaftaran, Formasi Lulusan SMA, hingga Link sscasn.bkn.go.id