Berita Nasional Terkini
Diungkap Aziz Yanuar, Kondisi Habib Rizieq yang Awalnya Kurang Sehat Berubah Dengar Tuntutan Jaksa
Aziz Yanuar ungkap perubahan kondisi Habib Rizieq Shihab usai dengar tuntutan Jaksa, kurang sehat jadi sembuh
TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi fisik Habib Rizieq Shihab yang awalnya kurang sehat berubah usai dengar tuntutan Jaksa.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Azis Yanuar.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu Rumah Sakit UMMI Bogor, Kamis (3/6/2021) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong serta menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Baca juga: NEWS VIDEO Habib Rizieq Kini Minta Maaf dan Akui Salah soal Langgar Prokes di Petamburan
Mendengar tuntutan itu, Rizieq Shihab melalui anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kurang sehat menjadi sembuh.
"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, Aziz mengatakan alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis.
Sebab menurutnya, tuntutan tersebut telah bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?" kata Aziz.
Sebelumnya Aziz menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.
Kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
Baca juga: REAKSI Habib Rizieq Shihab Saat Hakim Nyatakan Bersalah dan Bacakan Hukuman, Didenda Rp 20 Juta
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.

Karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.