Berita Kukar Terkini
Pemkab Buka Beasiswa S1 untuk 1.000 Guru di Kukar pada 2022 Mendatang, Berlaku bagi PNS dan THL
Dalam rangka merealisasikan visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dalam rangka merealisasikan visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka program S1 untuk 1.000 guru yang mengajar di Kukar.
Hal itu diungkapkan langsung Plt Kepala Disdikbud Kukar, Slamet Hadiraharjo kepada awak media, Sabtu (5/6/2021).
“Program ini tujuannya untuk meningkatkan standar pelayanan minimal terhadap para tenaga pengajar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam program tersebut, nantinya Pemkab Kukar akan memberikan beasiswa kepada guru pengajar yang belum sarjana atau belum menyandang gelar Strata 1 (S1).
“Program S1 ini akan kita realisasikan tahun 2022 mendatang,” tuturnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kukar Ini Ingatkan Warga Jaga Anaknya yang Bermain di Sungai Saat Air Pasang
Bahkan, ucap dia, Program tersebut juga dapat diikuti oleh para guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang belum PNS atau Tenaga Harian Lepas (THL) dan para peserta yang mendaftar akan mengikuti seleksi yang telah ditentukan.
“Tapi program S1 ini cuma berlaku untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru Sekolah Dasar (SD) dan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, beasiswa tersebut bersifat mengikat dan hanya berlaku selama empat tahun atau delapan semester, karena para penerima beasiswa dituntut untuk dapat menyelesaikannya selama empat tahun.
“Untuk mekanisme seleksinya masih dirancang,” ujarnya.
Sementara, lanjut dia, jika penerima beasiswa tidak dapat menyelesaikan studi S1 selama empat tahun, maka tanggungan biaya kuliah akan dibebankan pada masing-masing penerima beasiswa tersebut.
Baca juga: Polisi Tahan Sopir Truk Tangki Penabrak Satpol PP Kukar
“Kalau nggak selesai empat tahun, biayanya ditanggung pribadi masing-masing,” ucapnya. (*)
Penulis: Aris Joni | Editor: Rahmad Taufiq