Berita Berau Terkini
Cegah Penimbunan Pupuk Subsidi di Berau, Tim KP3 Harapkan Tiap Kios Beri Laporan secara Berkala
Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan monitoring pupuk subsidi bersama dengan kios penyalur pupuk subsidi, penyuluh pertanian dan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan monitoring pupuk subsidi bersama dengan kios penyalur pupuk subsidi, penyuluh pertanian dan perwakilan kelompok tani.
Kepala Bagian Ekonomi, Pemerintahan Kabupaten Berau, Kamaruddin menjelaskan monitoring langsung menjadi tindak lanjut dari rapat tim KP3 sebelumnya.
Dia melanjutkan, dalam monitoring pengawasan diharapkan beberapa kendala permasalahan pupuk subsidi dapat teratasi, dan meminimalisir adanya kecurigaan terkait penyaluran pupuk hingga tidak patuhnya Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
“Kami menyasar tiga tempat untuk monitoring langsung, pertama di Kecamatan Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (7/6/2021).
Dalam kegiatan monitoring awal, pihaknya tidak ditemukan keluhan penyelewengan yang dicurigai pada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Sambaliung.
Baca juga: Truk Kontainer Perlu Izin, tak Bisa Sembarangan Melewati Jalan Perkotaan di Berau
Kamaruddin menambahkan, dalam monitoring ini pihaknya mendapat informasi dari petani serta beberapa usulan.
Pihak petani, berharap pada pembagian kuota dapat lebih seimbang, kendati untuk petani telah memiliki masing-masing kuota berdasarkan hasil dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mereka sendiri.
“Yang didapatkan oleh petani memang semuanya sesuai dengan RDKK yang mereka usulkan tiap tahunnya, untuk penebusan juga menggunakan kartu tani,” jelasnya.
Sementara itu, Kamaruddin mengakui penebusan pupuk subsidi juga bisa dilakukan dengan penggunaan KTP lantaran pembagian kartu tani belum menyeluruh.
Pihaknya berharap pula, agar tidak adanya penimbunan pupuk subsidi di kemudian hari, kendati kuota pupuk subsidi tidak selalu sama dengan usulan setiap tahunnya.
“Kami monitoring pula agar tidak ada penimbunan, lantaran penebusan harus memenuhi beberapa syarat,” jelasnya.
Mengantisipasi hal tersebut, pihaknya berharap tiap kios memberikan laporan teratur begitu juga dengan pembinaan di lapangan.
Baca juga: Persoalan Tapal Batas Berau-Bulungan Sejauh 148 Km Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Penjualan Pupuk Subsidi Diimbau Tak Lebih Tinggi dari HET
Diberitakan sebelumnya, penjualan pupuk subsidi diharapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Evaluasi tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi pengawasan pupuk bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, di antaranya perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Diskoperindag, hingga pihak Kejaksaan, Rabu (2/6/2021).
Kepala Bagian Ekonomi, Pemerintahan Kabupaten Berau, Kamaruddin menjelaskan, evaluasi diadakan lantaran adanya temuan di tahun 2020 perihal distributor maupun kios yang menjual di atas HET yang telah ditentukan.
“Ini juga menjadi koordinasi kami untuk pengawasan pupuk sesuai dengan laporan di tahun 2020 kemarin,” jelasnya kepada TribunKaltim.
Dalam temuan tersebut, dia menjelaskan penjualan di atas HET lantaran adanya ongkos angkut ke kios yang tersebar di Kabupaten Berau.
Baca juga: ASN Jadi Percontohan Konsumsi Beras Lokal, Dinas Pangan Harapkan Ada Toko Pangan Nusantara di Berau
Kamaruddin mengemukakan, adanya alasan penambahan ongkos tersebut disebabkan kondisi geografis Kabupaten Berau yang lumayan jauh dari pihak distributor ke kios yang tersebar.
Sementara itu, sesuai dengan daftar pengecer resmi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebanyak 21 kios yang tersebar, dengan lokasi paling jauh, yakni di Pulau Maratua.
Beberapa kios tersebar juga di daerah Kecamatan Biatan, Tabalar, Kelay dan lainnya.
“Untuk kios ini memang belum banyak tetapi bisa menyokong para petani,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan untuk melakukan pemetaan keberadaan kios untuk menimbang penambahan ongkos kirim di tiap daerah agar sesuai dengan jarak tempuh dan tidak terlampau tinggi.
Dia menambahkan, jika harga penjualan terlampau tinggi, akan merugikan petani juga, apalagi tidak semua daerah memiliki kios yang dekat.
Baca juga: Berikut Beberapa Faktor Buaya Menyerang Manusia Versi BKSDA Berau
Pihaknya akan terjun kembali ke lapangan dalam waktu dekat ini untuk melihat proses pendistribusian dari pihak kios ke petani langsung.
“Tahun ini kami harap tidak ada lagi temuan-temuan seperti di tahun kemarin, makanya kami sebagai tim pengawas juga berusaha,” ucapnya.
Apalagi, HET pupuk bersubsidi di tahun 2021 mengalami kenaikan, seperti Jenis pupuk urea mengalami kenaikan Rp 22.500 menjadi Rp 112.500 per sak, jenis SP-36 mengalami kenaikan Rp 20.000 menjadi Rp 120.000 pe sak
Begitu juga dengan jenis ZA mengalami kenaikan Rp 15.000 menjadi Rp 85.000 per sak, juga pupuk organik mengalami kenaikan Rp 12.000 menjadi Rp 32.000 per sak.
Hanya pupuk subsidi jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan harga. (*)
Penulis: Renata Andini | Editor: Rahmad Taufiq