Berita Berau Terkini
Truk Kontainer Perlu Izin, tak Bisa Sembarangan Melewati Jalan Perkotaan di Berau
Dinas Perhubungan Berau tegas melarang truk kontainer atau angkutan peti kemas melintas di jalan raya.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Perhubungan Berau tegas melarang truk kontainer atau angkutan peti kemas melintas di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurrahman menjelaskan, hal itu menjadi upaya tindakan tegas tersebut guna meminimalisir kerusakan jalan dan jembatan kota.
Perlu diketahui kondisi jalan di Berau hanya berupa tipe C atau kelas III.
Baca Juga: Berau Tuan Rumah Pelaksanaan Muswil IX PPP Kaltim, Gubernur Isran Noor Hadir
Baca Juga: Ketua Dekranasda Berau Sri Aslinda Gamalis Harap Ada Regenerasi Pengrajin
Batas maksimal bobot yang direkomendasikan hanya sekitar 8 ton banyaknya.
“Sebagian besar truk kontainer itu melebihi dari ambang batas bobot jalan,” jelasnya kepada TribunKaltim.Co, Senin, (7/6/2021).
Abdurrahman berharap agar pelaku usaha bisa mematuhi dengan harapan kontainer tidak lagi melintas di dalam kota maupun melewati jembatan yang ada.
Kepatuhan tersebut harus dijalani demi kepentingan bersama.
Kendati terdapat pengecualian untuk truk kontainer yang mengangkut alat kesehatan dan barang yang berpotensi pecah belah.
Baca Juga: Puspaga Fokus Gencarkan Layanan Psikoedukasi Selama 2021 untuk Capai KLA di Berau
Baca Juga: Persoalan Tapal Batas Berau-Bulungan Sejauh 148 Km Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Kedua pengecualian itu juga harus memiliki izin khusus, izin itu dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan.
Pihaknya harus memastikan bahwa bobot barang yang dibawa tidak melebihi bobot dari kekuatan jalan.
Jika tidak masuk dalam kedua jenis pengecualian, pihaknya dengan tegas meminta agar barang dapat dibongkar langsung di pelabuhan.