Berita Samarinda Terkini

FKUB Samarinda Berharap ke Pemerintah, Bantu Perhatikan Aturan Pendirian Tempat Ibadah

Salah satu tugas dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah memberikan rekomendasi terhadap rencana pendirian tempat ibadah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Ketua FKUB Kota Samarinda, KH. Zaini Naim setelah menghadiri audiensi forum binaan Kesbangpol dengan walikota Samarinda di gedung balai kota Samarinda, Senin (7/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Salah satu tugas dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah memberikan rekomendasi terhadap rencana pendirian tempat ibadah.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua FKUB Kota Samarinda, KH. Zaini Naim, usai menghadiri audiensi FKUB bersama forum binaan Kesbangpol lainnya dengan walikota Samarinda pada Senin (7/6/2021) di gedung balai kota Samarinda.

Terkait hal tersebut KH. Zaini Naim menilai bahwa proses pendirian tempat ibadah secara nasional banyak terdapat masalah.

menurutnya FKUB yang memegang tanggung jawab mengenai hal tersebut juga harus diketahui oleh pemerintah kota Samarinda untuk dapat bersama menegakkan aturan terkait pendirian tempat ibadah di Kota Samarinda.

Baca Juga: Dana Sering Terbatas, Pemkab Diminta Dukung Kelancaran Program FKUB Malinau

"Tugas FKUB dalam merekomendasikan pendirian tempat ibadah sangat krusial, maka pemerintah juga harus tahu tentang hal itu.

Selama ini banyak problem tentang hal itu (pendirian tempat ibadah), tugas FKUB menegakkan peraturan dan yang belum memahami peraturan yang ada harus memahaminya.

"Karena kita berada di negara yang memiliki aturan," ungkap KH. Zaini Naim.

Peraturan yang menurutnya harus dipahami ialah prosedur pendirian tempat ibadah yang harus melalui rekomendasi FKUB kabupaten/kota setempat sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Gelar Rakor FKUB Mahulu, Sepakat Buka Masjid-Gereja Sesuai Protokol Kesehatan

Berdasarkan peraturan bersama menteri Agama dan menteri Dalam Negeri pada pasal 14 bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis gedung termasuk rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten kota setempat.

Dalam peraturan tersebut harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah setempat.

"Rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten kota maka kita dapat memberikan rekomendasi," jelas KH. Zaini Naim.

Dirinya menyebutkan, peraturan tersebut berlaku bagi seluruh tempat ibadah baik masjid, gereja, vihara, pura dan lainnya.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Bupati, Kapolres, Dandim dan FKUB Berau Lakukan Patroli

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved