Razia Knalpot Racing di Balikpapan

Tindak Tegas Penggunaan Knalpot tak Standar di Balikpapan, Terancam Pidana Kurungan

Dalam upaya penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar seperti knalpot racing atau brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PENINDAKAN - Situasi ketika penggantian knalpot brong ke standar di halaman Satpas Polresta Balikpapan dengan disaksikan petugas, Senin (7/6/2021) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam upaya penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar seperti knalpot racing atau brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pihak kepolisian sendiri mengaku akan menindak tegas.

Seperti disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono saat ditemui ditengah pelaksanaan penggantian knalpot di halaman Satpas Polresta Balikpapan, Senin (7/6/2021).

Ia mengutarakan bahwa sebelum penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kelengkapan kendaraan, tak terkecuali knalpot.

"Sudah melakukan sosialisasi sesuai dengan ST Kapolri, dimana untuk kita lakukan tindakan penggunaan knalpot non standar," tegas Kompol Irawan.

Baca Juga: Akui Kesalahan, Pria Asal Balikpapan Beberkan Alasan Memakai Knalpot Brong

Disamping itu, penindakan juga diperkuat oleh regulasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persisnya termaktub dalam Pasal 285 ayat (1).

Mengutip pasal tersebut, bahwa pelanggar didefinisikan dengan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

Dari regulasi tersebut, bahkan juga menjerat pelanggar dengan ancaman pidana, diantaranya pidana kurungan dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UULLAJ sudah dijelaskan dengan ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," urai Kompol Irawan.

Alasan Memakai Knalpot Brong

Seorang pria dengan nama samaran Ridwan (19), menjadi salah satu pelanggar yang tertangkap menggunakan knalpot tak standar pada Sabtu (5/6/2021) malam lalu.

Ditemui Tribun Kaltim, ia membenarkan pada malam itu, ia diberhentikan oleh jajaran kepolisian dan kemudian diminta memperlihatkan dokumen kendaraan.

Meski lengkap, baik STNK dan SIM, unit kendaraannya berjenis sport itu tetap diboyong menuju Mako Polresta Balikpapan lantaran memakai knalpot racing atau brong atau knalpot bising. 

"Itu baru aja saya ganti knalpotnya, sengaja pengen buat jalan. Malam Minggu soalnya kan," ujar Ridwan ketika tengah mengganti knalpot kendaraannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved