Kamis, 16 April 2026

Berita Berau Terkini

Diputus Bebas Atas Dugaan Korupsi, SK Pemberhentian Sementara Kadis Pertanahan Berau Akan Dicabut

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau memastikan untuk mengembalikan segala hak setelah adanya putusan Kepala Dinas Pertanahan yang

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala BKPP Berau, Muhammad Said mengatakan, setelah Kepala Dinas Pertanahan Berau Supriyanto dinyatakan bebas, maka seluruh haknya akan dikembalikan. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau memastikan untuk mengembalikan segala hak setelah adanya putusan Kepala Dinas Pertanahan Berau, Supriyanto yang dinyatakan bebas.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan sepak bola, Supriyanto dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Kepala BKPP Berau, Muhammad Said mengatakan, setelah dinyatakan bebas, maka seluruh haknya akan dikembalikan.

“Setelah adanya penetapan tersangka, maka kami sebelumnya mengeluarkan SK untuk pemberhentian sementara,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (8/6/2021).

Pemberhentian sementara tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 bulan.

Baca Juga: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong

Dalam pemberhentian sementara Said menjabarkan seperti tunjangan tidak dibayarkan, begitu juga untuk penggajian hanya diberikan sebanyak 50 persen.

Setelah adanya pernyataan tidak bersalah, maka keputusan gaji akan dipulihkan begitu pula dengan jabatan.

Kendati Said menerangkan, sebelum seluruh hak kembali, pihaknya harus mengeluarkan SK terlebih dahulu untuk kembali bertugas.

“Ada prosesnya, masih harus ada SK pencabutan pemberhentian sementara, jadi masih menunggu,” ungkapnya.

Pihaknya juga harus menunggu koordinasi dengan tipikor dan meminta salinan putusan tersebut, begitu juga akan dikoordinasikan kembali dengan Kepala Daerah.

“Pada intinya, segala hak akan dikembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, Said menjelaskan rata-rata per tahun sekiranya terdapat 5-6 ASN yang melanggar peraturan, terutama pada hal kedisiplinan.

Sedangkan untuk tindakan pidana, angkanya tidak begitu signifikan.

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya terus melakukan pembinaan langsung dan bekerja sama terhadap pimpinan di seluruh instansi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved