Berita Nasional Terkini
Jawaban Komnas HAM Usai KPK Tolak Hadiri Panggilan Soal Dugaan Pelanggaran Tes Wawasan Kebangsaan
Jawaban Komnas Hak Asasi Manusia ( HAM) usai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tolak hadir dipanggil soal dugaan pelanggaran HAM TWK KPK.
Ia mengungkapkan sebelumnya sejumlah pejabat negara juga pernah memenuhi undangan klarifikasi Komnas HAM dalam konteks aduan yang berbeda.
Taufan di antaranya menyebut Kapolda Metro Jaya, Kapolda Kalimantan Timur, hingga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran Hak Asasi terkait kebebasan berekspresi mereka. Kita uji," kata Taufan.
Baca juga: Bandara Aminggaru Ilaga Dikepung 30 Anggota KKB Papua, 2 Jam Tempur dengan TNI/Polri Begini Nasibnya
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tolak panggilan Komnas HAM.
Panggilan Komnas HAM tersebut dilatari adanya dugaan pelanggaran HAM saat digelarnya Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sehari sebelum hari pemannggilan, Ketua KPK Firli Bahauri mengaku tak paham apa yang bakal ditanyakan Komnas HAM.
Lantaran pihaknya menganggap telah melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan UU dan aturan yang berlaku.
Selasa 8 Juni 2021 barulah terungkap, alasan KPK tolak menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Deadlock Koalisi PDIP dan Gerindra di Pilpres 2024 Terganjal Gengsi, Apa Prabowo Mau jadi Cawapres?
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Cek Jadwal Pendaftaran Terbaru, Ini Formasi Sepi Peminat, Login sscn.bkn.go.id
Dilansir Kompas.com pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri pemanggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Selasa (8/6/2021).
Adapun pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut.