Speedboat Terbalik di Nunukan

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Buka Peluang Dibentuknya Pansus Kecelakaan Speedboat di Nunukan

Ketua DPRD Kaltara membuka peluang akan dibentuknya panitia khusus atau Pansus terkait kecelakaan speedboat Ryan di Sembakung.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
DPRD Kaltara gelar RDP bersama Dishub Kaltara terkait kecelakaan speedboat Ryan di Sembakung Nunukan, Senin lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua DPRD Kaltara membuka peluang akan dibentuknya panitia khusus atau Pansus terkait kecelakaan speedboat Ryan di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Menurutnya, dengan adanya pansus mengenai kecelakaan speedboat, dapat menyatukan persepsi mengenai izin dan regulasi speedboat non-reguler.

Selain untuk melakukan penertiban bagi pengusaha speedboat non-reguler yang melanggar ketentuan.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dishub Kaltara, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: DPRD Kaltara Cecar Dishub soal Penyebab Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan

"Dalam waktu dekat kita akan rapat bersama, dan dari teman-teman akan membuat Pansus untuk menertibkan pengusaha dan menyatukan persepsi agar kita bisa meminimlisir potensi kecelakaan," ujar Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris.

Pihaknya juga mendukung dilibatkannya KNKT dalam melakukan investigasi terkait kecelakaan speedboat Ryan.

"Dari keinginan Dishub untuk menghadirkan KNKT itu dalam waktu cepat harus kita lakukan, jangan sampai hal ini terulang kembali. Karena itu memang diperlukan supaya bisa menganalisa penyebab kecelakaan yang kerap terulang," katanya.

Norhayati juga menyoroti maraknya speedboat non-reguler yang tidak memiliki trayek dan masih beroperasi dengan usia speedboat yang sudah tua.

Baca Juga: Korban Hilang dalam Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan Ditemukan Tewas

Dirinya juga menginginkan adanya pihak yang mengawasi speedboat non-reguler, agar tidak terjadi kelebihan muatan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kalau saya tidak salah ini izin trayeknya tidak ada, dan kapal ini mungkin sudah tua, lalu muatan, bagaimana muatan manusianya bisa masuk, tapi barangnya ditumpuk-tumpuk di atas, ini bisa buat speedboat oleng karena tidak bisa menjaga keseimbangan, dan kalau gerak sedikit bisa terbalik," katanya.

Adapun terkait pengusaha speedboat non-reguler, Norhayati ingin ada penertiban dan pemberian sanksi bagi yang melanggar.

"Harus ditertibkan dan diberi sanksi kepada pengusaha, karena tidak main-main ini, mereka membawa penumpang," ujarnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Sembakung Nunukan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved