PPDB Balikpapan 2021
4 Jalur PPDB Balikpapan 2021 Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lengkap Persyaratan dan Jadwalnya
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD).
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022.
Ada empat jalur yang dibuka untuk pendaftaran jenjang SD pada PPDB Balikpapan 2021/2022, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, dan Jalur Umum.
Berikut pengertian dan persyaratan peserta sebagaimana yang dilansir dari laman resmi balikpapan.siap-ppdb.com:
1. Jalur Zonasi
Pengertian Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntuk bagi peserta didik yang berada di wilayah yang ditetapkan berdasarkan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah serta jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Jarak tempat tinggal dengan sekolah ditetapkan dengan prinsip jarak antara titik koordinat tempat tinggal peserta dengan titik koordinat sekolah.
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2021 Malinau Dibuka, 7 Sekolah Terapkan Pendaftaran Online, Berikut Caranya
2. Jalur Afirmasi
Pengertian Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang menerima program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
3. Jalur Perpindahan
Pengertian Jalur Perpindahan adalah jalur proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari luar daerah atau peserta didik yang mengikuti orang tua/wali karena pekerjaan atau sebab lainnya dan daerah sekitar perbatasan wilayah Kota Balikpapan.
4. Jalur Umum
Jalur Umum adalah jalur khusus yang disediakan selain tiga jalur di atas.
Diketahui, untuk jenjang SD memang tidak berlaku Jalur Prestasi seperti pada jenjang SMP.
Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Alasannya, karena umumnya di level TK belum memiliki prestasi.
Sehingga, boleh dikatakan Jalur Umum ini adalah jalur yang disediakan untuk mengantisipasi ketika ada calon peserta didik yang tidak tertampung melalui tiga jalur di atas.
Baca juga: Polemik SMAN 10 Melati Samarinda, Kepsek Jamin PPDB Berjalan Lancar