PPDB Samarinda 2021

INILAH LINK, Jadwal, Cara Daftar PPDB SMA/SMK Samarinda 2021, Cek Kuota Jalur Khusus SMA 1 3 5 & 16

Ini link, cara mendaftar, jadwal PPDB Samarinda untuk SMA/SMK tahun 2021, lengkap daya tampung dan lokasi sekolah

Editor: Doan Pardede
Capture https://smasmksamarinda.siap-ppdb.com/
Cek link, cara mendaftar, jadwal PPDB Samarinda untuk SMA/SMK tahun 2021, lengkap daya tampung dan lokasi sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link, cara mendaftar, jadwal PPDB Samarinda untuk SMA/SMK tahun2021, lengkap daya tampung dan lokasi sekolah.

Selain informasi seputar link, cara mendaftar, jadwal PPDB Samarinda untuk SMA/SMK tahun 2021, lengkap daya tampung, simak juga hal penting lainnya,

Dilansir dari laman https://smasmksamarinda.siap-ppdb.com/ PPDB Samarinda untuk SMA/SMK tahun 2021 dibuka dalam 4 jalur, yakni:

1. Zonasi

Baca juga: PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?

2. Prestasi

3. Afirmasi

4. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali  dan Anak Kandung Guru

Persyaratan Peserta

Pasal 6

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;

c. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;

d. memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;

e. memiliki SHUN SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019).

Baca juga: 4 Jalur PPDB Balikpapan 2021 Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lengkap Persyaratan dan Jadwalnya

(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.

(3) Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.

(4) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

(5) Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.

(6) SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.

(7) Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.

(8) Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.

(9) Persyaratan PPDB SMALB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran, atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK.

Pasal 9

Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2019) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Seleksi pada SMA ada 4 jalur, yaitu:

a. Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, terdiri dari:

1) Jalur umum, dengan kuota 50 % (lima puluh persen) dikurangi jumlah prosentasi jalur khusus, diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal, dengan catatan:

a) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung minimal Mei 2020.

b) Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi atau Kabupaten/Kota, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah dan atau Cabang Dinas yang saling berbatasan.

2) Jalur khusus untuk kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir (wilayah yang tidak ada SMA Negeri) dengan kuota 2 %, dengan catatan:

a) Seleksi berdasarkan jarak dari alamat peserta didik ke SMA yang dipilih.

b) Calon siswa yang berdomisili di Kecamatan Samarinda Kota dapat memilih 4 (empat) sekolah saat melakukan pendaftaran, yaitu: SMA Negeri 1 Samarinda, SMA Negeri 3 Samarinda, SMA Negeri 5 Samarinda, SMA Negeri 16 Samarinda.

c) Calon siswa yang berdomisili di Kecamatan Samarinda Ilir dapat memilih 4 (empat) sekolah saat melakukan pendaftaran, yaitu: SMA Negeri 2 Samarinda, SMA Negeri 11 Samarinda, SMA Negeri 13 Samarinda, SMA Negeri 15 Samarinda.

3) Jalur khusus untuk kelurahan (wilayah jauh dari SMA Negeri), dengan catatan:

a) Seleksi berdasarkan jarak dari alamat peserta didik ke SMA yang dipilih.

b) Calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Loa Bakung dan Loa Buah masing-masing kuota 4 % dapat memilih 2 (dua) sekolah saat melakukan pendaftaran, yaitu: SMA Negeri 8 Samarinda, dan SMA Negeri 14 Samarinda.

c) Calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Sungai Kapih dengan kuota 4 % dapat memilih 2 (dua) sekolah saat melakukan pendaftaran, yaitu: SMA Negeri 11 Samarinda, dan SMA Negeri 15 Samarinda.

d) Calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Sempaja Timur dan Sempaja Utara dengan kuota 4 % dapat memilih 2 (dua) sekolah saat melakukan pendaftaran, yaitu: SMA Negeri 9 Samarinda, dan SMA Negeri 10 B Samarinda.

e) Calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Simpang Pasir, Kelurahan Bukuan, Kelurahan Bantuas dengan kuota 4 % dapat memilih SMA Negeri 6 Samarinda.

f) Calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Sungai Keledang dan Kelurahan Gunung Panjang dengan kuota 4 % dapat memilih 2 (dua) sekolah saat melakukan pendaftaran, yaitu: SMA Negeri 4 Samarinda, dan SMA Negeri 17 Samarinda.

4) Jalur khusus untuk kelurahan diluar wilayah kota Samarinda (perbatasan), dengan catatan:

a) Seleksi berdasarkan jarak dari alamat peserta didik ke SMA yang dipilih.

b) Calon siswa yang berdomisili di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dapat melakukan pendaftaran di SMA Negeri 7 Samarinda dengan seleksi berdasarkan jarak terdekat.

c) Calon siswa yang berdomisili di Desa Sidomulyo dan Desa Sungai Mariam Kabupaten Kutai Kartanegara dapat melakukan pendaftaran di SMA Negeri 15 Samarinda dengan seleksi berdasarkan jarak terdekat.

d) Calon siswa yang berdomisili wilayah Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dapat melakukan pendaftaran di SMA Negeri 12 Samarinda dengan seleksi berdasarkan jarak terdekat.

b. Jalur Afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen).

c. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan Anak kandung Guru dan tenaga kependidikan dengan kuota 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

d. Jalur Prestasi dengan kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Sebagaimana ketentuan pasal 11 (sebelas) calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran pada jalur prestasi ini melalui:

1) kepemilikan sertifikat lomba, dengan kuota 15 % (lima belas persen);

2) Nilai mata pelajaran tertentu, dengan kuota 15 % (lima belas persen).

Sistem Zonasi

Pasal 16

Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh MKKS SMA/MKKS SMK/MKKS SLB Kota Samarinda berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda, Camat, dan Lurah sesuai dengan kondisi atau kebutuhan di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung dan ketentuan rombongan belajar masing-masing satuan pendidikan.

Informasi selengkapnya seputar PPDB Samarinda untuk SMA/SMK meliputi link, cara mendaftar, jadwal PPDB SMA/SMK 2021 Kota Samarinda tahun 202, lengkap daya tampung dan lokasi sekolah bisa di-klik di LINK INI

(*)

Berita Samarinda Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved