Speedboat Terbalik di Nunukan

Jasa Raharja Beber Nasib Santunan 2 Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan

Korban kecelakaan maut speedboat di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara telah diberikan santunan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ahmad Arkan Nugraha, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan, Kalimantan Utara. 

Ia melanjutkan, satu orang kemarin tidak dibayarkan karena jasadnya belum ditemukan.

Jasad korban terakhir atas nama Jahra baru ditemukan sore sehingga, Rabu (9/6/2021) hari ini baru diproses pencairannya.

"Seandainya jasad tidak ditemukan maka kami butuhkan surat keterangan dari SAR bahwa jasad tidak ditemukan dan dianggap hilang," ujarnya.

Ia melanjutkan, hari ini empat ahli waris korban speedboat sudah tuntas dibayarkan pihaknya.

Baca Juga: Kisah Korban Speedboat Terbalik di Nunukan, Niat Menghadiri Pernikahan Keluarga di Desa Atap

"Sebenarnya domisili ahli waris ada satu di Donggala dan satu di Buton Sulawesi Tenggara. Harusnya dua-duanya dibayarkan ke sana tapi ahli waris ikut di sini maka dilimpahkan ke sini," ungkapnya.

Total dari Januari sampai Juni 2021, Jasa Raharja Perwakilan Tarakan sudah membayarkan Rp 1,755 miliar untuk santunan bagi korban meninggal dan luka-luka.

"Kasus meninggal 20 orang sebesar Rp 1,050 miliar, kemudian luka-luka 48 orang sebesar Rp 614 juta," sebutnya.

Ia melanjutkan, rata-rata kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan speedboat tahun ini, insiden SB Ryan yang pertama kali ditangani untuk kecelakaan laut.

"Yang penting penumpangnya terdaftar dalam manifes, maka Jasa Raharja akan membayarkan santuannya. Kalau tidak terdaftar, mereka tak bisa klaim," tegas Ahmad.

Ia juga menilai, untuk Kaltara, tingkat kecelakaan lalu lintas tergolong rendah dan masyarakatnya disiplin.

Lebih lanjut ia menambahkan, proses pencairan untuk klaim santunan tidak sampai berminggu-minggu.

Untuk per jiwa dibayarkan Rp 50 juta. Keluarga korban cukup membuatkan laporan.

Lantas bagaimana dengan korban selamat apakah bisa tetap mendapatkan santunan?

Dijelaskan Ahmad, jika korban selamat dirawat di puskesmas, dan mengalami luka berat bisa ditanggung Jasa Raharja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved