Speedboat Terbalik di Nunukan

Pasca Insiden Kapal Terbalik, UPP Bunyu Periksa Nahkoda Speedboad Ryan

Pemeriksaan terhadap nahkoda speedboat Ryan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan enam orang penumpangnya meninggal dunia, dilaksanakan Unit Penyelen

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan. Setiap nahkoda speedboat wajib memiliki sertifikat berlayar dan pemilik wajib melengkapi dokumen sebelum berlayar. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Pemeriksaan terhadap nahkoda speedboat Ryan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan enam orang penumpangnya meninggal dunia, dilaksanakan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bunyu, mulai Selasa (8/6/2021).

Dengan mempertimbangkan lokasi kejadian di Desa Pelaju Kecamatan Sembakung, akhirnya pemeriksaan ini diambil alih UPP Bunyu, mengingat Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan berada dekat dan masuk wilayah kerja UPP Bunyu.

Dibeberkan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Capt M. Hermawan melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Capt Romy Sumardiawan, ia mendapatkan informasi speedboat Ryan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan.

Ia mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana kronologis kejadian.

Dan kejadian sudah dilaporkan oleh UPP Bunyu.

Baca juga: Dishub Kaltara Sebut KNKT Masih Pelajari Kasus Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan

"Informasi dari kepala UPP, kemarin sudah menuju Polsek Sembakung," ujar Capt. Romy kepada TribunKaltara.com.

Lebih lanjut, Romy menjelaskan, UPP Bunyu bekerja sama dengan Polsek Sembakung untuk proses pemeriksaan nahkoda kapal.

Karena saat awal kejadian, Polsek Sembakung bergerak cepat menangani kasus tersebut meski belum sampai di tahap penyelidikan.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2019, kasus kecelakaan laut ditangani pihak UPT di bawah naungan Dirjen Perhubungan Laut.

Nantinya jika ada tindak pidana umum maka pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian.

"Sedangkan tindak pidana pelayaran masuk ke ranah penyelidikan penyidik KSOP/PPNS," ujarnya.

Baca juga: Jasa Raharja Beber Nasib Santunan 2 Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Speedboat di Sembakung Nunukan

Jika ditemukan ada unsur kesalahan atau pelanggaran berkaitan dengan profesi, lanjut Capt. Romy, maka barulah akan ditangani KSOP.

Namun itu jika dari UPP Bunyu meminta bantuan penyidikan kepada KSOP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved