Speedboat Terbalik di Nunukan
Pasca Insiden Kapal Terbalik, UPP Bunyu Periksa Nahkoda Speedboad Ryan
Pemeriksaan terhadap nahkoda speedboat Ryan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan enam orang penumpangnya meninggal dunia, dilaksanakan Unit Penyelen
Hingga saat ini, ia mengakui belum mendapatkan informasi resmi, karena nanti setelah UPP Bunyu melakukan pemeriksaan, baru pihaknya mendaparkan keterangan resmi sebab terjadinya kecelakaan Speedboat Ryan.
"Meski UPP Bunyu ini berada di bawah KSOP Tarakan sebagai koordinator, namun dari UPP Bunyu bisa langsung menyampaikan hasil pemeriksaan ke Dirjen Perhubungan Laut, kecuali UPP Bunyu membutuhkan bantuan penyidik petugas pemeriksa kecelakaan kapal dari KSOP Tarakan," jelasnya.
Tahap selanjutnya, setelah nahkoda dipanggil, memberikan keterangan dan menceritakan apa yang terjadi baru diketahui bagaimana kejadiannya.
Romy juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya tak menerima laporan manifes kapal dan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Dikemukakan, Speedboat Ryan masuk kategori speedboat non reguler sehingga ini menjadi tugas bersama agar semua bisa bersinergi menciptakan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan dan sungai yang laik.
"Kalau reguler, ada trayek yang terjadwal dari Dinas Perhubungan, tidak boleh beroperasi di luar trayek. Tapi untuk non reguler, tidak ada jadwal trayek. Kami bantu terhadap pengawasan keselamatan pelayarannya. Kalau non reguler ini, mereka ini semacam fenomena yang ada di Kaltara," imbuhnya.
Pihaknya bukan tak pernah melakukan sosialisasi. Namun, lanjutnya, ia juga sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi.
"Naik ke kapal agar para penumpangnya menggunakan life jacket," tuturnya.
Lebih lanjut, Romy menjelaskan, semua sesuai regulasi dan aturan yang ada dalam pelayaran harus dibuktikan dengan sertifikat yang ada.
"Apakah bisa digunakan untuk memuat penumpang, kapasitas berapa penumpang dan syarat berlayar lainnya," bebernya.
Menurutnya, semua jenis kapal besar dan kecil harus memiliki status hukum jelas, jelas pemiliknya siapa dan sertifikasinya apa.
"Tapi, kalau SB Ryan ini kami tidak tahu apakah punya pas kecil atau tidak, jenis kapalnya apa. Kan belum dilakukan pemeriksaan, kalau pemiliknya sudah menunjukkan dokumennya, nahkoda diperiksa baru terbuka semua," ucapnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Rahmad Taufiq