Berita PPU Terkini
Penambahan Ketinggian Jembatan Tol Teluk Balikpapan Diharapkan Tak Dikomplain Angkasa Pura
Jembatan tol penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Balikpapan telah masuk lelang investasi di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kem
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jembatan tol penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Balikpapan telah masuk lelang investasi di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2019.
Kendati demikian, proses lelang investasi tersebut mengalami kendala dan terpaksa dihentikan di tengah jalan lantaran muncul wacana titik jembatan akan dipindahkan.
Tetapi hingga saat ini titik awal pembangunan jembatan tidak mengalami perubahan.
Kemudian terkait dengan ketinggian jembatan sendiri telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2015 melalui surat Nomor PR002/12/14 PHB 2015, yaitu dengan ketinggian ruang bebas jembatan dari permukaan air laut tertinggi (clearance) 50 meter.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Sudirman mempertanyakan nasib pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan.
Baca juga: Dua Hal Ini Percepat Lelang Proyek Jembatan Tol Teluk yang Hubungkan Balikpapan dan PPU
Dia berharap kepada Pemerintah Pusat untuk segera memberikan kepastian terkait dengan kelanjutan pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan.
"Jembatan Tol Penajam-Balikpapan sudah masuk proyek strategis nasional. Kami di daerah berharap pembangunan jembatan tol cepat ada kepastian. Setelah ada perubahan ketinggian ruang bebas jembatan dari 50 meter menjadi 65 meter, tidak ada lagi suara-suara yang dapat menghambat realisasi jembatan ini,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU Sudirman pada media ini, Senin (7/6/2021).
Diketahui sebelumnya, banyak pelaku usaha pelayaran menyoroti terkait dengan ketinggian ruang bebas jembatan tersebut.
Sebab dengan hanya ketinggian 50 meter tersebut dianggap dapat menggangu aktivitas kapal-kapal besar yang beroperasi di Teluk Balikpapan.
Sehingga, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub mengubah ketinggian jembatan tersebut menjadi 65 meter.
Baca juga: Pemkab PPU Minta BPJT Segera Lanjutkan Lelang Investasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan
Akan tetapi, dengan diubahnya ketinggian jembatan tersebut, hal itu memicu permasalahan baru terhadap sektor penerbangan yang diyakini dapat mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
"Tetapi semoga ditambahnya ketinggian menjadi 65 meter itu sudah melalui kajian yang tepat, jadi tidak ada komplain lagi dari pihak Angkasa Pura," ujarnya.
Sekadar diketahui, pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan tersebut menelan anggaran hingga Rp 15 triliun.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq