Berita Nasional Terkini

TERNYATA Tak Hanya Sembako yang Digadang Bakal Kena PPN, Cek Daftar Barang dan Jasa Ini

Ternyata tak hanya sembako yang digadang bakal kena Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, cek daftar barang dan jasa ini.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi pajak dan sembako - Ternyata tak hanya sembako yang digadang bakal kena PPN, cek daftar barang dan jasa ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan sembako jadi hal yang tengah banyak diperbincangkan masyarakat.

Lantaran barang tersebut digadang-gadang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) oleh pemerintah.

Hal itu tertuang dalam draft revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Draft Rancangan Undang-Undang tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( RUU KUP).

Namun belakangan diketahui, tak hanya sembako yang bakal dikenakan PPN, ada barang dan jasa baru lainnya.

Sembako tak termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan, begitulah Beleid menyebutkan dalam Draft RUU KUP.

Informasi selengkapnya baca dalam artikel ini.

Baca juga: KKB Papua Lekagak Telenggen Terdesak, 3 Teroris Serahkan Diri ke NKRI, Beber Rahasia ke TNI/Polri

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Cek Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Selain sembako dalam RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang atau hasil pengeboran yang awalnya tak dikenai PPN.

Namun hasil tambang batubara bukan hasil tambang yang termasuk dikenakam PPN.

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi jadi objek jasa baru yang juga dikenai PPN oleh pemerintah.

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti dikutip dari draf RUU tersebut dari Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Tak hanya itu berbagai jenis jasa juga bakal dikenai PPN, di antaranya pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca juga: DIAM-DIAM Megawati Panggil Bambang Pacul Bersama Puan Maharani dan Sekjen PDIP, Bahas Rekaman Bocor?

Saat ini pemerintah melakukan ancang-ancang menaikkan PPN jadi 12 persen.

Selama ini tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) yang berlaku masih di taraf 10 persen

Ancang-ancang menaikkan PPN jadi 12 persen tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam waktu dekat draft revisi UU tersebut bakal dibahas dengan DPR RI.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved