Berita Kutim Terkini
Babak Baru Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutai Timur, Ada Saksi Tidak Kooperatif
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perizinan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur tahun 2020, memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro, melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto mengonfirmasi bahwa Tim Jaksa Penyidik sampai saat ini masih terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Sampai dengan saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan 48 orang saksi," ujar Yudo dalam press rilis, Kamis (10/6/2021) pukul 17.30 sore.
Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan meliputi Pejabat Pemkab Kutai Timur, Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur CV selaku kontraktor pelaksana, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Suprianto Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Berau, JPU akan Kasasi
Kendati demikian, Yudo turut membenarkan adanya saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan.
Untuk itu, terhadap saksi yang tidak kooperatif akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila tetap tidak hadir, maka Tim Jaksa Penyidik akan melakukan penjemputan secara paksa.
"Terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi kegiatan penyidikan, maka tim akan mengambil sikap sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," ucapnya.
Pihak bersangkutan akan dikenakan pasal menghalangi atau merintangi penyidikan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas dan tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
Selain itu, modus operandi dalam kasus dugaan korupsi solar cell ini adalah permainan atau mafia anggaran dan penggelembungan harga.
Ditambah juga pengaturan manipulasi kegiatan disertai penunjukan langsung dengan sudah menyiapkan CV (persekutuan komanditer) yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan serta adanya pungutan liar (fee) dari setiap paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat DPMPTSP Kutai Timur dan Pemkab Kutai Timur.
"Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong