Berita Kutim Terkini

Babak Baru Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutai Timur, Ada Saksi Tidak Kooperatif

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perizinan

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/KEJARI KUTIM
KANTOR - Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengungkap fakta baru dugaan korupsi pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP Kutim. Ada saksi yang tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan. 

Sampai saat ini, pihaknya juga melakukan pengumpulan alat bukti lainnya yang masih terus dilakukan secara maraton.

Selama ditemukan minimal 2 alat bukti, pertanggungjawabannya secara pidana pasti akan diminta dengan melakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang terlibat.

"Kami pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan dijamin tidak tebang pilih," tutupnya.

Sekadar diketahui, pagu anggaran untuk Pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP Kutim ini mencapai Rp 90,7 miliar.

Terkait adanya kerugian keuangan negara terhadap kegiatan tersebut, pihak Kejari masih melakukan perhitungan.

Kejari Periksa 35 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-841/O.4.20/ Fd.1/05/2021 pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.

Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Lalu Lalang Bus Perusahaan Swasta di Sangatta jadi Polemik, DPRD Kutim Gelar RDP

Baca Juga: Ratusan Calon Jamaah Haji dari Kutai Timur Gagal Berangkat, Kemenag Kutim Tawarkan Opsi Ambil Dana

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut sudah dilakukan dan saat ini masih dalam proses.

"Jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan 35 orang," ucap Yudo dalam pers rilisnya, Jumat (4/6/2021).

Ia mengatakan, bahwa kegiatan penyidikan yang sedang berjalan masih bersifat umum dan saat ini belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Dinilai Janggal, Kejari Kutim Masih Lakulan Penyelidikan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved