Berita Kutim Terkini
Manfaatkan Layanan Polisi 110 dengan Respons Cepat, Kapolres Kutim Ingatkan Jangan Pakai Ngeprank
Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini bisa memanfaatkan layanan call center 110 untuk meminta bantuan dari kepolisian setempat.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini bisa memanfaatkan layanan call center 110 untuk meminta bantuan dari kepolisian setempat.
Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur menyediakan telepon darurat yang bisa diakses 24 jam nonstop tersebut untuk memberikan pelayanan yang responsif dan cepat.
Kendati demikian, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengingatkan kepada masyarakat agar pelayanan yang diberikan justru digunakan sebagai objek iseng.
"Tetapi saya mohon jangan disalahgunakan. Ya istilahnya nge-prank (iseng) petugas yang ada di sini," ujarnya pada TribunKaltim.co.
Padahal, nomor yang masuk ke layanan 110 akan terekam dan terlacak sehingga petugas bisa mengetahui lokasi penelepon dalam waktu singkat.
Baca juga: Personel 110 Diawasi Melalui Aplikasi Khusus, Polresta Balikpapan Gandeng PT Telkom
AKBP Welly Djatmoko memastikan seluruh percakapan, detail panggilan, bahkan lokasi penelpon akan tersimpan di kepolisian sehingga bisa ditindaklanjuti jika dinilai ada penyalahgunaan di dalamnya.
"Semuanya terekam di dalam sistem sehingga suatu saat bisa saja kami tindak untuk memberikan efek jera," ucapnya tegas.
Kendati demikian, masih saja ada warga yang iseng menghubungi nomor 110 tanpa mengindahkan pesan dari Kapolres.
Tidak main-main, petugas langsung melacak keberadaan penelpon dan merekam video klarifikasi terkait ulah isengnya.
Video klarifikasi diunggah di akun media sosial instagram resmi @polres.kutaitimur untuk memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi 'warga iseng' lainnya.
Baca juga: Polresta Balikpapan Berencana Blokir Nomor Penelepon Iseng ke Layanan Panggilan 110
Diharapkan dengan adanya upaya respons cepat dari kepolisian ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 dengan sebaik-baiknya.
Beberapa peristiwa darurat yang bisa disampaikan melalui call center 110 yakni kecelakaan, bencana, kerusuhan, ancaman, penganiayaan, informasi tindak pidana, dan lain sebagainya.
Penelpon juga tidak perlu menyematkan kode wilayah (0549) ketika menghubungi layanan ini, cukup menekan 110 maka kepolisian terdekat akan merespons panggilan.
"Ada operator yang menerima panggilannya di Commando Center Polres Kutim, mereka siaga 24 untuk merespons masyarakat," ucap AKBP Welly Djatmoko.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq