Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Ciduk Residivis Perbuatan Asusila, Kekasih yang Masih di Bawah Umur

Seorang residivis AH (19) warga Tanjung Laut Bontang Selatan kembali diringkus polisi usai terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
AH warga Tanjung Laut diringkus Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang residivis AH (19) warga Tanjung Laut Bontang Selatan kembali diringkus polisi usai terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Polres Bontang bersama Polda Kaltim berhasil menangkap AH di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Utara pada, Selasa (08/06/2021) lalu.

Peristiwa itu terungkap bermula dari laporan N yang merupakan ibu korban Lisa-bukan nama sebenarnya.

Polisi mendapat informasi jika pelaku berkali-kali melakukan perbuatan asusila, pada Jumat (23/04/2021) lalu.

Baca juga: Polres Bontang Ungkap Komplotan Curanmor, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur dan Satu Residivis

Diketahui, korban sempat hamil dan kemudian digugurkan oleh keduanya.

Tak terima, Ibu korban pun melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu kepada polisi.

Dari keterangan pelaku yang diterima polisi, AH mengaku telah menjalani hubungan pacar selama 9 bulan.

Sebulan mengenal korban, pelaku langsung mengajak korban melakukan hubungan badan di salah satu hotel melati di Bontang.

Perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar mau sama mau.

AH warga Tanjung Laut diringkus Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
AH warga Tanjung Laut diringkus Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN (TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN)

Perbuatan tak terhormat ini juga sering dilakukan di rumah pelaku.

"Awalnya laporan saksi dari rekan korban yang melaporkan ke ibunya. Tak terima ibu korban lapor ke polisi," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, Jumat (11/06/2021).

"Setelah itu tim langsung kejar pelaku yang backup Jatanras Polda Kaltim," ungkap Iptu Asriadi.

Kini pelaku pun telah diamankan.

Baca juga: Seorang Pelaku Begal Mengaku Polisi Ternyata Residivis Penikaman, Saat Beraksi Pakai Pistol Air

Setalah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui AH ini merupakan residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama.

"Tiga tahun yang lalu dirinya bebas dari Lapas Bontang," ujar Iptu Asriadi.

Atas perbuatan pelaku, AH pun kembali dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Kini pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved