Senin, 13 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Bakal Dirikan Posko Awasi Keberadaan PKL Pasar Pandan Sari Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan sedang  mempersiapkan rencana penertiban PKL di kawasan Pasar Pandan Sari

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan sedang  mempersiapkan rencana penertiban PKL di kawasan Pasar Pandan Sari.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pelaksanaaan penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Sebab, penertiban ratusan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandan Sari didasari dengan SK Walikota.

Baca Juga: Siap-siap Angkat Kaki, PKL Pasar Pandan Sari Balikpapan Diberi Waktu Hingga 23 Juni untuk Pindah

Baca Juga: Dinas Perdagangan Instruksikan Pedagang Tempati Lapaknya di Dalam Pasar Pandan Sari Balikpapan

Pihaknya juga akan melibatkan personel dari TNI/Polri dalam melaksanakan penertiban ratusan PKL tersebut.

"Kalau bicara penertiban yang dilakukan di akhir tahun 2019 lalu, itu hanya untuk yang di luar. Sekarang kita padukan saja," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal, Pemerintah Kota Balikpapan akan menertibkan sekitar 360 PKL Pasar Pandan Sari pada 23 Juni 2021

Baca Juga: Swab Massal Digelar Akhir Juni di Balikpapan, Siapkan 500 Kuota Sasar Pedagang Pasar Pandan Sari

Baca Juga: Asik Susun Sembako ke Pikap, Pedagang Ini Tak Sadar Uang Rp 45 Juta Digondol Maling di Pandan Sari

Penertiban itu dilakukan guna memindahkan ratusan PKL di luar Pasar Pandan Sari ke
ke dalam gedung bangunan pasar.

"Kegiatan penertiban pertama di dalam halaman pasar, kedua di luar halaman atau pagar pasar jadi sekaligus," sebut Zulkifli.

Pemerintah Kota Balikpapan juga berencana mendirikan posko yang dikoordinir oleh Dinas Perdagangan.

Posko tersebut nantinya akan berada di sekitar kawasan Pasar Pandan Sari dan akan berdiri selama 9 bulan.

Adapun tujuannya untuk membantu proses pengawasan di sekitar kawasan Pasar Pandan Sari usai dilakukan penertiban.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved