Berita Samarinda Terkini

Tiga Staf Notaris di Samarinda Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

Tiga staf notaris di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan lantaran diduga indikasi tindak pidana pemalsuan, penggunaan dokumen palsu

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Agus Shali (tengah) selaku Kuasa Hukum Arif Endang Dwi Wahjuni.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

“Atas dugaan pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan tersebut, kami (kuasa hukum) melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Pinang,” imbuhnya.

Agus menerangkan, sebelum melakukan pelaporan ke kepolian, pihaknya telah memberikan somasi tiga kali, akan tetapi lantaran respon lama dan cenderung berbelit - belit, sehingga kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.

"Kami melaporkan 3 nama yang diduga melakukan dan ikut serta melakukan perbuatan ini yakni (YA) yang diduga selaku otak aksi penggelapan, (RIS) dan (MPP) yang diduga membantu aksi," tegasnya.

Baca Juga: NEWS VIDEO Polda Kaltara Ungkap Penangkapan Tersangka Penggelapan Uang Klien, Pemilik HD Dekor

Tambahnya, selaku kuasa hukum dari Endang, menekankan kembali kepada seluruh klain yang pernah berurusan ke kantor notaris.

"Bahwa segala bentuk orderan yang tidak teregestrasi secara resmi di kantor notaris Arif Endang Dwi Wahjuni bukan menjadi tanggung jawab klain kami,” pungkasnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved