Berita Samarinda Terkini
Tiga Staf Notaris di Samarinda Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar
Tiga staf notaris di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan lantaran diduga indikasi tindak pidana pemalsuan, penggunaan dokumen palsu
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
“Atas dugaan pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan tersebut, kami (kuasa hukum) melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Pinang,” imbuhnya.
Agus menerangkan, sebelum melakukan pelaporan ke kepolian, pihaknya telah memberikan somasi tiga kali, akan tetapi lantaran respon lama dan cenderung berbelit - belit, sehingga kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.
"Kami melaporkan 3 nama yang diduga melakukan dan ikut serta melakukan perbuatan ini yakni (YA) yang diduga selaku otak aksi penggelapan, (RIS) dan (MPP) yang diduga membantu aksi," tegasnya.
Baca Juga: NEWS VIDEO Polda Kaltara Ungkap Penangkapan Tersangka Penggelapan Uang Klien, Pemilik HD Dekor
Tambahnya, selaku kuasa hukum dari Endang, menekankan kembali kepada seluruh klain yang pernah berurusan ke kantor notaris.
"Bahwa segala bentuk orderan yang tidak teregestrasi secara resmi di kantor notaris Arif Endang Dwi Wahjuni bukan menjadi tanggung jawab klain kami,” pungkasnya. (*)