Berita Kutim Terkini
Video Anggota DPRD Kutim Marahi TKA Jadi Perbincangan, Ternyata Persoalan Loker Bahasa Mandarin
Video anggota DPRD Kutai Timur memarahi tenaga kerja asing sedang menjadi perbincangan di media sosial.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Video anggota DPRD Kutai Timur memarahi tenaga kerja asing sedang menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam video tersebut, anggota komisi D DPRD Kutim Asmawardi tampak meminta seorang manajemen perusahaan asing untuk menunjukkan visa kerja.
Komunikasi tampak sulit dilakukan karena TKA tersebut tidak mahir dalam berbahasa Indonesia, sehingga terdapat bantuan penerjemah lain yang sama-sama TKA.
Baca Juga: DPRD Kutim Soroti Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur, Jangan Sampai Lolos Pajak
"Kasih tau dia, kalau tidak mau tunjukkan datanya itu, stop kerjaan. Jangan ada kegiatan, kunci semua ini," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut dalam video.
Diketahui video tersebut diambil saat Komisi gabungan DPRD Kutim melakukan sidak ke PT Kobexindo Cement, yang berada di Desa Desa Sekerat Kecamatan Bengalon dan Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Kegiatan sidak ini merupakan buntut dari permasalahan beredarnya lowongan kerja PT Kobexindo Cement yang memberi persyaratan bagi pelamar untuk menguasai bahasa mandarin.
Membahas permasalahan itu, DPRD Kutim telah menggelar kegiatan ruang dengar pendapat namun tidak dihadiri oleh perusahaan terkait.
Oleh karenanya dewan menggelar sidak ke tempat perusahaan asing tersebut, untuk memeriksa kondisi perusahaan dalam beroperasi di lapangan.
Baca Juga: Diminta Klarifikasi Persyaratan Bahasa Mandarin, Perusahaan Semen tak Hadiri RDP di DPRD Kutim
Ketika sudah berada di lokasi, Komisi Gabungan DPRD Kutim langsung mendatangi kantor pimpinan proyek, namun tidak ditemukan perwakilan manajemen PT Kobexindo Cement.
Diduga informasi adanya sidak telah bocor sehingga perusahaan mengosongkan kantor untuk menghindari pemeriksaan Anggota Dewan dan Pemkab Kutim.
Akhirnya, sidak yang dilakukan Komisi Gabungan DPRD Kutim tidak mendapat hasil karena manajemen KC yang memiliki izin tambang tidak ada di lapangan.
Padahal penyediaan TKA dan perizinan semua menjadi tanggung jawab manajemen dari PT Kobexindo Cement.
“Masalah yang terjadi tidak bisa dikonfirmasi karena pihak manajemen KC tidak berada di tempat, jadi kami akan panggil lagi perusahaan untuk menjelaskan semuanya,” tegas pimpinan sidak Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tangkapan-layar-video-anggota-dprd-kutai-timur.jpg)