Berita Kutim Terkini
DPRD Kutim Soroti Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur, Jangan Sampai Lolos Pajak
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim, H Hasbullah Yusuf, menyoroti perbedaan jumlah tenaga kerja asing.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim, H Hasbullah Yusuf, menyoroti perbedaan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan semen di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, terdapat laporan dari masyarakat adat yang mengatakan bahwa perusahaan asing PT Kobexindo Cement memperkerjakan TKA berjumlah banyak.
Terkait laporan tenaga asing yang jumlahnya berbeda dengan kondisi di lapangan, dewan sudah mempertanyakan kebenaran data ke Disnakertrans Kutai Timur.
"Kita berharap tidak ada selisih jumlah. Namun ternyata di lapangan diduga ada selisih, sehingga jumlah yang ada di lapangan berbeda dengan jumlah yang terdaftar," ujarnya kepada Tribunkaltim.co usai rapat dengar pendapat di Ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: 8 Tenaga Kerja Asing Masuk Berau, Satu Orang Positif Covid-19, Dinkes Sebut Sudah Diisolasi
Jumlah TKA PT Kobexindo Cement yang saat ini tercatat di Disnakertrans Kutim sebanyak 28 TKA, tapi ternyata menurut masyarakat setempat di lapangan terdapat lebih dari 28 TKA.
Menurut Hasbullah, disamping adanya pemasukan karyawan secara ilegal.
Adanya perbedaan jumlah TKA yang terdaftar dengan kondisi di lapangan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap wajib pajak untuk TKA.
"Makanya kita minta ke Disnakertrans agar bisa mendata tenaga kerja asing itu. Karena kan ada tuh, pajak TKA," tuturnya.
Baca Juga: Tenaga Kerja Asing di Berau Positif Covid-19, Bupati Sri Juniarsih Minta Tingkatkan Pengawasan
Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga menyayangkan keputusan PT Kobexindo untuk tidak menghadiri RDP yang digelar DPRD Kutai Timur.
Perusahaan berhalangan hadir dengan alasan pandemi Covid-19 sehingga khawatir terhadap keselamatan karyawan.
Untuk itu, perusahaan meminta agar dilakukan penjadwalan ulang dalam menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP.
"Mudah mudahan rapat minggu depan dihadiri oleh pihak perusahaan sehingga masalah ini tidak berlarut larut," ucap Hasbullah Yusuf.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Beber tak Ada Tenaga Kerja Asing Baru Selama Covid-19