Berita Samarinda Terkini
FAKTA LAIN Bocah di Samarinda Dicabuli Pacar & 3 Temannya, Nasib 2 Pria di TKP yang Pilih Main Game
Sejumlah fakta terkuak dari kasus bocah perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kejadian memilukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta terkuak dari kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kejadian memilukan.
R, bocah perempuan berusia 14 tahun tersebut dirupaksa oleh sang pacar dan teman-temannya.
Belakangan, sejumlah fakta mengejutkan sekaligus memilukan terkuak dari kisah pahit yang dialami R tersebut.
Baca juga: KISAH PILU Bocah di Samarinda, Awalnya Diajak Ketemuan, Lalu Dirudapaksa Pacar dan Dua Temannya
Tiga dari lima remaja yang berbuat asusila atau rudapaksa kini terancam hukuman kurangan badan.
Pihak polisi berencana melimpahkan penahanan ketiganya ke Lapas Perempuan dan Anak, Tenggarong, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Berikut sejumlah fakta seputar kasus rudapaksa yang dialami bocah di Samarinda yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
1. Berawal dari ajakan sang pacar

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Ipda Suhat, selaku Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Samarinda kepada media, Kamis 10 Juni 2021 mengungkap sejumlah hal.
Disebutkan, kejadian kekerasan seksual tersebut terjadi pada Minggu, 8 Mei lalu, pukul 02.00 Wita di salah satu Guest House di Jalan Siradj Salman Samarinda.
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Rudapaksa Bocah di Samarinda, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Diungkapkannya awalnya korban diajak oleh kekasihnya F untuk bertemu di Guest House tersebut.
2. Teman sang pacar sudah berada di dalam kamar
Ternyata sesampainya di guest house, teman-teman sang pacar sudah ada di dalam kamar.
"R taunya cuma mereka saja, namun sesampainya di sana ternyata ada 5 teman F yang lain dan sudah ada banyak minuman keras" jelas Suhat.
Dia juga menjelaskan bahwa R yang menyewa Guest House namun menggunakan uang dari F.
3. Teman pacar ikut menyetubuhi R
Di dalam kamar, merekan lalu minum minuman keras (miras) sampai mabuk.
"Nah minumlah mereka semua sampai mabuk. Setelah mabuk F mengajak R untuk berhubungan layaknya suami istri," terang Ipda Suhat, selaku Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Samarinda
Melihat hal tersebut, dua rekan F yaitu B dan D menjadi ikut bernafsu dan secara bergantian menyetubuhi R yang sedang dalam keadaan mabuk berat.
"Semuanya mabuk," lanjutnya.
4. 2 teman F tak ikut menyetubuhi dan pilih main game
Suhat menjelaskan bahwa 2 teman F yang lain tidak menyetubuhi R karena sibuk bermain game online.
"Yang dua fokus main game, yang satu maaf agak keterbelakangan mental jadi tidak bisa berbuat apa-apa" jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, pagi sekitar Pukul 06.00 Wita R diajak pulang oleh F.
5. Hukuman pelaku
Tiga dari lima remaja yang berbuat asusila atau rudapaksa terhadap gadis 14 tahun berinisial R di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terancam hukuman kurangan badan.
Pihak polisi berencana melimpahkan penahanan ketiganya ke Lapas Perempuan dan Anak, Tenggarong, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Kompol Andika Dharma Sena melalui Ipda Suhat, selaku Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, menyebutkan proses hukum ketiga remaja di bawah umur yakni F (15), B (16) dan D (16) berlanjut.
"Meski masih dibawah umur, proses hukum tetap berjalan dan pasal yang dikenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Sabtu (12/6/2021) hari ini.
Hanya proses anak di bawah umur memang memiliki tenggat waktu selama 15 hari, guna melengkapi seluruh berkas dan pendampingan hukum terhadap ketiga pelaku asusila dibawah umur ini.
6. Pelaku Dititipkan di tahanan Satresnarkoba
Aturannya jika anak di bawah umur, dan sampai proses (pemberkasan) selesai, mereka masih kami titipkan di tahanan Satresnarkoba, tidak gabung tahanan dewasa.
"Jika semua sudah rampung baru kami pindahkan ke Lapas anak-anak di Tenggarong," imbuh Ipda Suhat.
Pihak kepolisian Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda juga masih menunggu hasil visum untuk melengkapi semua berkas dan bukti.
Dan masih berkoordinasi dengan pihak RSUD A.W.Sjahranie, terkait visum korban.
"Iya, kami juga sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, nanti hasilnya seperti apa," tegasnya.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan sampaikan kembali perkembangannya," sambung Ipda Suhat.
7. Sosok korban
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Ipda Suhat, selaku Kasubnit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Samarindan mengungkap sosok korban.
Suhat menjelaskan bahwa R adalah anak broken home yang ikut dengan ibunya
Awalnya ibunya tidak mengetahui adanya tindakan asusila yang telah dialami putrinya tersebut.
8. Ketahuan karena perilaku korban berubah
Namun semenjak habis diajak jalan oleh F tersebut sikap R berubah menjadi pendiam.
"Ibunya curiga jadi ditanya kenapa, jadi mengakulah R kalau sudah dilecehkan oleh 3 orang tersebut dan ibunya melapor pada Selasa, 8 Juni 2021," terangnya.
Atas kejadian tersebut Suhat menuturkan bahwa pihaknya sudah menahan 5 para tersangka dan saat ini sedang dititip di sel resnarkoba Polresta Samarinda.
"Kita pisah dengan tahanan dewasa. Ini sedang menunggu keputusan akhirnya bagaimana dari pimpinan," katanya.
"Juga kita menunggu hasil visum dari rumah sakit," tutupnya.
(*)