Berita Nunukan Terkini
KPU Nunukan Sebut 3.306 DPTb Pilkada 2020 Terjaring Hanya 2.944 Pemilih
Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan, mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengacu pada dasar hukum nomor 7 tahun 2017. Salah satu tugas KPU yaitu melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sesuai data penduduk.
Jadi kami melakukan proses peyandingan data pemilih terakhir maupun data penduduk yang terupdate," kata Mardi Gunawan kepada TribunKaltim.Co, Minggu (13/06/2021), sore.
Baca Juga: Siang Hingga Sore Hari Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara Diprediksi Cerah Berawan
Baca Juga: Puluhan Anggota Koperasi Geruduk KSOP Klas IV Nunukan, Bawa Tiga Tuntutan
Lebih lanjut dia katakan, sementara ini untuk data pemilih baru belum ada sama sekali.
Namun, untuk data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2020 lalu, dari 3.603 pemilih yang terdafar dan memenuhi syarat untuk masuk dalam data pemilih tetap di KPU hanya 2.944 pemilih.
"Sisanya tidak bisa dimasukkan, karena terkait elemen data kalau hanya nama saja tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap. Kami harapkan nantinya bisa terjaring kembali saat Pilkades," ucapnya
Baca Juga: Diduga Penyakit ASF Masuk ke Wilayah Krayan Timur Nunukan, 30 Ekor Babi Mati Seketika
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Dilakukan Malam Hari, Camat Sebatik Nunukan tak Ingin Warga Tersangkut Hukum
Menurutnya, kali ini KPU Nunukan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan sistem dan cara yang berbeda.
Biasanya harus turun ke lapangan untuk melakukan faktual data, namun kali ini kata Mardi, hanya dalam bentuk koordinasi dengan stakeholder terkait.
"Terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kami berkoordinasi dengan Dinas PUPR yang menangani masalah pemakaman. Lalu, TNI-Polri, kami minta data baru pegawai maupun yang sudah pensiun.
Lalu, Dukcapil kami minta data pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun. Kami juga undang Camat Nunukan dan Camat Nunukan Selatan serta kepala KUA. Tujuannya adalah memintai data pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, tapi sudah menikah," ujarnya.
Selanjutnya, pemutakhiran data terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, alih dari warga sipil ke TNI-Polri, atau pindah domisli.
"Selain itu, kami juga update perubahan data pemilih misalnya penambahan gelar dan perubahan nama. Namun semuanya wajib menunjukkan identitas penduduk yang terbaru," tuturnya.
Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal Pantai Sebatik, DPRD Nunukan: Jangan-jangan Ada Pengusaha Besar Bermain
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 11 Juni 2021, Waspada Hujan, Petir dan Angin Kencang di Nunukan Sore Hari
Mardi mengaku, tujuan pihaknya melakukan pemutakhiran data pemilih untuk mempersiapkan data yang valid menuju Pemilu 2024.
"Jadi pemutakhiran data pemilih sebagai persiapan KPU Nunukan menuju Pemilu 2024," ungkapnya. (*)