Berita Nunukan Terkini

Tambang Pasir Ilegal Dilakukan Malam Hari, Camat Sebatik Nunukan tak Ingin Warga Tersangkut Hukum

Meski telah dilarang, aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sei Manurung, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, masih saja dilakukan.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sei Manurung, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dilakukan malam hari.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Meski telah dilarang, aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sei Manurung, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, masih saja dilakukan.

Agar tak ketahuan, para penambang pasir melakukannya di malam hari.

Hal itu dibenarkan oleh Camat Sebatik, Andi Salahudin.

Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal Pantai Sebatik, DPRD Nunukan: Jangan-jangan Ada Pengusaha Besar Bermain

"Iya betul. Ada laporan warga kalau aktivitas tambang pasirnya sekarang di malam hari," kata Andi Salahudin kepada TribunKaltim.Co, melalui telepon seluler, Jumat (11/06/2021), pukul 14.00 Wita.

Dia katakan, penambangan pasir ilegal itu sudah berlangsung lama, namun baru mencuat ke publik, lantaran dampak kerusakan terhadap ekosistem di lingkungan pesisir sudah cukup parah.

"Aktivitas tambang pasir itu sudah lama. Sudah sempat dilakukan mediasi dan sosialisasi antara pemerintah kecamatan dan para penambang. Dua hari lalu kami mengundang para penambang untuk membicarakan hal ini," ucapnya.

Menurutnya, di Desa Manurung ada 10 titik yang dijadikan lokasi tambang pasir. Tiap titik dilakukan 3 hingga 4 orang.

"Saya sudah layangkan surat kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas tambang pasir di laut. Karena itu merusak ekosistem pesisir dan undang-undangnya ada.

Sesuai UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 11 Juni 2021, Waspada Hujan, Petir dan Angin Kencang di Nunukan Sore Hari

Pria yang akrab disapa Salahudin itu meminta warganya untuk segera menghentikan aktivitas tambang pasir yang jelas-jelas melanggar hukum positif.

Informasi yang dihimpun, bahan material pasir untuk pembangunan infrastruktur di pulau Sebatik hanya bersumber dari Desa Sei Manurung, yang kini dilarang aktivitas pengerukan pasirnya.

Di sisi lain, larangan pengerukan pasir berimplikasi pada mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang pasir.

"Kalau saya lihat banyak rumah yang terkena dampak longsor, banyak tanaman kelapa sawit yang hanyut. Rumah Pak Haji Senong sudah setahun tidak ditempati karena roboh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved