Berita Nunukan Terkini

Penambangan Pasir Ilegal Pantai Sebatik, DPRD Nunukan: Jangan-jangan Ada Pengusaha Besar Bermain

Belakangan ini publik Nunukan dihebohkan dengan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sei Manurung, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sei Manurung, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Belakangan ini publik Nunukan dihebohkan dengan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sei Manurung, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Diketahui, penambangan pasir yang sudah berlangsung puluhan tahun itu baru mencuat ke publik, lantaran dampak kerusakan terhadap ekosistem di lingkungan pesisir sudah cukup parah.

Informasi yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, garis pantai Pulau Sebatik bergeser 5 hingga 6 meter setiap tahun.

Hingga Februari 2020, BPBD Nunukan mencatat sekira 969 Ha pantai di Sebatik tergerus abrasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 11 Juni 2021, Waspada Hujan, Petir dan Angin Kencang di Nunukan Sore Hari

Abrasi tersebut berdampak pada 4 kecamatan di Pulau Sebatik, yakni Kecamatan Sebatik Timur dengan luas 120 Ha, Kecamatan Sebatik Induk seluas 357 Ha, Kecamatan Sebatik Barat seluas 416 Ha, dan Kecamatan Sebatik Utara seluas 76 Ha.

Adapun kerusakan yang terjadi pada lokasi yang dimaksud yakni sebanyak 14 unit rumah, beberapa titik jalanan, satu bangunan posyandu, satu bangunan Musallah, dan satu jembatan pos Marinir.

Ketua Komisi I, DPRD Nunukan, Nursan mengatakan dua hari lalu pihaknya telah melakukan monitoring ke lokasi penambangan pasir ilegal di pulau Sebatik itu.

Dia akui, penambangan pasir secara liar itu sudah terjadi puluhan tahun yang lalu.

Bahkan, pada tahun 2009 lalu, dia sempat terlibat dalam sidak ke lokasi tambang pasir tersebut.

Baca Juga: Selain Tarakan dan Nunukan, Gubernur Zainal Ingin SPBE Baru Akomodir 3 Wilayah Lainnya di Kaltara

"Kemarin itu hanya monitoring dan ternyata masih ada tambang pasir ilegal di sana. Kami juga sudah merekomendasikan penutupan total aktivitas penambangan pasir di sana," kata Nursan kepada TribunKaltim.Co, Jumat (11/06/2021), pukul 13.00 Wita.

Menurutnya, rekomendasi dan kebijakan penutupan total itu berlandaskan pada Pasal 35 (i) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Dalam UU itu tegas dinyatakan, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya," ucapnya.

Kasus tambang pasir ilegal itu memiliki sisi dilematis. Pasalnya, bahan material pasir untuk pembangunan infrastruktur di pulau Sebatik hanya bersumber dari Desa Sei Manurung, yang kini dilarang aktivitas pengerukan pasirnya.

Di sisi lain, larangan pengerukan pasir berimplikasi pada mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang pasir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved