Berita Nunukan Terkini

Puluhan Anggota Koperasi Geruduk KSOP Klas IV Nunukan, Bawa Tiga Tuntutan

Puluhan anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Nunukan, geruduk Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Aksi massa yang juga anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Nunukan, saat mengusung poster yang berisi aspirasi di depan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan, Sabtu (12/06/2021), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS 

Lebih lanjut Patma sampaikan, PBM manapun yang melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Nunukan wajib menggunakan TKBM dari Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan.

"Itu sesuai dengan penegasan dalam Peraturan Menteri nomor 152 tahun 2016 pasal 3 ayat (1) tentang Kegiatan Bongkar Muat," ujarnya.

Aksi damai yang dilakukan itu berujung pada mediasi oleh KSOP Nunukan dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan bersama Koperasi MBS.

Berita tentang Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved