Berita Kutim Terkini
Fraksi AKB DPRD Kutim Harap Kearifan Lokal Masuk di Raperda Ketenagakerjaan
Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni di Ruang Sidang Utama Paripurna Gedung DPRD Kutai Timur, Senin (14/6/2021).
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-20, mengenai tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap bupati mengenai Raperda Ketenagakerjaan.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni di Ruang Sidang Utama Paripurna Gedung DPRD Kutai Timur, Senin (14/6/2021).
Turut hadir Bupati Kutai Timur dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, segenap Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Diduga Bunuh Istri dan Anaknya, Pria di Kutim Ini Mengamuk di Masjid Lukai Imam Masjid
Baca Juga: BREAKING NEWS Suami di Bengalon Kutim Diduga Bunuh Anak dan Istri, Pelaku Sempat ke Masjid
Ada tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum salah satunya Fraksi Amanat Keadilan Berkarya yang berharap, agar Raperda inisiatif dewan tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahapan pembentukan panitia khusus (Pansus).
"Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) mengucapkan terimakasih atas pendapat Bupati Kutai Timur mengenai raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan yang telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya," ujar anggota Fraksi AKB, Asmawardi yang membacakan pandangan umum.
Menurut fraksi, Bupati Kutai Timur telah menyetujui dan menyepakati jika raperda ini, dapat segera dilanjutkan kepada tahapan pembentukan pansus dan pembahasan.
Baca Juga: Update Covid-19 di Kutim, Dua Penambahan Pasien dari Puskesmas Sangatta Utara
Baca Juga: Adukan Jembatan Kayu di Rantau Pulung yang Rusak ke Medsos, Bupati Kutim Minta Diperbaiki
Pada prinsipnya, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sepakat dengan pendapat Bupati, bahwa kepentingan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini penting bagi Kabupaten Kutai Timur.
Pasalnya, kondisi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh atau tenaga kerja, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Apalagi setelah pengesahan Omnibus Law yang didalamnya juga termasuk UU Ketenagakerjaan dan diikuti dengan pengesahan Peraturan Pemerintah," ucapnya.
Tentunya hal tersebut menjadikan Perda ini menjadi hal penting dan sudah sepatutnya dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu pembentukan Pansus dan pembahasannya.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya hanya berpesan agar dalam pembahasan raperda ini nantinya, segala hal terkait kearifan lokal dapat dipertimbangkan.