PPDB Balikpapan 2021
Jamin Listrik tak Padam saat PPDB Online, Disdik Balikpapan Bersurat ke PLN dan Telkom
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan bersurat ke PLN dan Telkom.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
12-14 Juli 2021
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
15 Juli 2021
Awal kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: PPDB Balikpapan SD Dibuka 16 Juni 2021, Ini Daftar Sekolah yang Tersebar di 6 Kecamatan
Jalur yang Disediakan
Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan 4 jalur untuk pendaftaran PPDB Balikpapan 2021. Apa saja?
Berikut penjelasan seperti yang dikutip dari laman resmi balikpapan.siap-ppdb.com.
1. Jalur Zonasi
* Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
* Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
* Ketidaksesuaian alamat pada Kartu Keluarga dapat dianggap dalam zonasi jika calon peserta didik adalah:
- Lulusan di sekolah dalam zonasinya;
- Harus melakukan proses verifikasi dan validasi.
* Adapun tempat tinggal peserta didik ditentukan berdasarkan titik koordinat sekolah tempat peserta didik dinyatakan lulus.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
- Sebaran sekolah
- Ketersediaan daya tampung
- Wilayah Rukun Tetangga (RT)
- Wilayah Kelurahan
- Wilayah Kecamatan
* Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
* Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dengan Rukun Tetangga, Lurah dan Camat
* Penetapan kuota pada jalur zonasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.
2. Jalur Afirmasi
* Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas di kelas insklusif.
* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Keluarga Harapan.
* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
* Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
* Penetapan kuota pada jalur afirmasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
* Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk:
- Peserta didik yang pindah karena mengikuti orang tua/wali;
- Peserta didik yang berasal dari daerah yang berbatasan dengan wilayah Balikpapan.
- Calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar (anak guru).
* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.
Baca juga: PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?
4. Jalur Prestasi
* Jalur Prestasi adalah proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki nilai prestasi akademik dan/atau nilai nonakademik.
* Dokumen pendukung Jalur Prestasi antara lain:
- Dokumen prestasi akademik;
- Prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.
* Peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen prestasi akademik dan non akademik
* Peserta didik akan mendapatkan nilai prestasi non akademis
* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.
IKUTI UPDATE BERITA PPDB BALIKPAPAN 2021
Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo