PPDB Balikpapan 2021

Jamin Listrik tak Padam saat PPDB Online, Disdik Balikpapan Bersurat ke PLN dan Telkom

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan bersurat ke PLN dan Telkom.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

12-14 Juli 2021
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah

15 Juli 2021
Awal kegiatan belajar mengajar.

Baca juga: PPDB Balikpapan SD Dibuka 16 Juni 2021, Ini Daftar Sekolah yang Tersebar di 6 Kecamatan

Jalur yang Disediakan

Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan 4 jalur untuk pendaftaran PPDB Balikpapan 2021. Apa saja?

Berikut penjelasan seperti yang dikutip dari laman resmi balikpapan.siap-ppdb.com.

1. Jalur Zonasi

* Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.

* Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.

* Ketidaksesuaian alamat pada Kartu Keluarga dapat dianggap dalam zonasi jika calon peserta didik adalah:

- Lulusan di sekolah dalam zonasinya;

- Harus melakukan proses verifikasi dan validasi.

* Adapun tempat tinggal peserta didik ditentukan berdasarkan titik koordinat sekolah tempat peserta didik dinyatakan lulus.

* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:

- Sebaran sekolah

- Ketersediaan daya tampung

- Wilayah Rukun Tetangga (RT)

- Wilayah Kelurahan

- Wilayah Kecamatan

* Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

* Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dengan Rukun Tetangga, Lurah dan Camat

* Penetapan kuota pada jalur zonasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.

2. Jalur Afirmasi

* Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas di kelas insklusif.

* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Keluarga Harapan.

* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

* Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

* Penetapan kuota pada jalur afirmasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

* Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk:

- Peserta didik yang pindah karena mengikuti orang tua/wali;

- Peserta didik yang berasal dari daerah yang berbatasan dengan wilayah Balikpapan.

- Calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar (anak guru).

* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.

Baca juga: PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?

4. Jalur Prestasi

* Jalur Prestasi adalah proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki nilai prestasi akademik dan/atau nilai nonakademik.

* Dokumen pendukung Jalur Prestasi antara lain:

- Dokumen prestasi akademik;

- Prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.

* Peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen prestasi akademik dan non akademik

* Peserta didik akan mendapatkan nilai prestasi non akademis

* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi. 

Berita tentang Balikpapan

IKUTI UPDATE BERITA PPDB BALIKPAPAN 2021

Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved